Wanita Hamil 9 Bulan Dibunuh Secara Keji, Suaminya juga Tewas, Pelaku Beri Pengakuan Ini
Dari rumah memang sudah niat membunuh. Bawa pisau dan bensin. kejinya pembunuhan pada wanita yang seang hamil 9 bulan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Wanita yang hamil 9 bulan tewas mengenaskan di halaman rumah. Aksi beringas pelaku tak bisa menyelamatkan jabang bayi yang dikandung korban.
Pelaku memang sudah berniat membunuh korban. Ia sudah membawa pisau dan bensin.
Namun, target awalnya justru meleset, memang ia berhasil membunuh korban, tetapi ia justru juga menghabisi suami korban.
Aksi keji tersebut dilakukan Ade Setiawan (AS), warga Desa Bogares Kidul, RT 2 RW 1, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
• Viral Video Kambing Kurban Lari ke Atap Rumah, Pengunggah Video Ceritakan Kejadian Lengkapnya
• BREAKING NEWS: Diskes Pelalawan Tes Swab 12 Orang Hasil Tracing Contac dari Pasien Positif MR
• Warga Dibikin Geger Munculnya Kota Tua Berusia Ratusan Tahun, Dikaitkan dengan Virus Corona

Ia melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Pasutri yang menjadi korban yaitu pasangan Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25). Keduanya merupakan warga Dukuh Sempumaja, RT 1 RW 1, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Dalam rilis Polres Tegal hari ini Senin (3/8/2020) Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan, motif tersangka melakukan pembuhuan tersebut yaitu dipicu sakit hati karena korban menagih hutang bisnis burung secara terus menerus.
Tapi terdapat motif lain tidak hanya karena terkait hutang bisnis, namun tersangka juga sakit hati dan tersinggung dengan ucapan isteri korban, karena menyebut Ia maling serta menghina isterinya.
Sehingga sasaran utama yang ingin tersangka bunuh adalah isteri korban yaitu Citrawati.
"Tersangka datang ke rumah korban sudah bertujuan untuk menghabisi isteri korban (Citrawati).
Tersangka juga sudah membawa pisau dan bensin, mungkin ada penyampaian yang tidak semestinya sehingga tersangka emosi akhirnya terjadi penganiayaan dan jatuh korban," ujar AKBP M. Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (3/8/2020).
Dijelaskan, kerja sama antara tersangka Ade Setiawan dengan korban Handi Purwanto, sudah berjalan sejak tahun 2017 jadi hampir tiga tahun.
Sedangkan nilai kerjasamanya sekitar Rp 50 juta.
Ditanya ketika di TKP rumah korban terdapat rambut dan darah yang berceceran di sekitar rumah, AKBP Iqbal mengungkapkan, tersangka menganiaya isteri korban sudah dari dalam rumah sampai di luar rumah, dan ke halaman rumah tetangga korban.
Sedangkan sang suami sudah meninggal ketika di dalam rumah.