HOREE!, Presiden Jokowi Dikabarkan Bantu Pegawai Swasta Rp 600 Ribu per Bulan, Begini Syaratnya
Presiden Jokowi berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta. Besarannya Rp 600 ribu per bulan.
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kalau ini benar, maka menjadi kabar gembira bagi pegawai swasta.
Presiden Jokowi berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta.
Pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sudah cukup? Ternyata masih ada lagi.
Dikutip Tribunpekanbaru.com dari Kontan.co.id, Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.
Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta .
Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.
Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.
Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.