Hari Ini Jerinx SID Dipanggil Polda Bali atas Laporan IDI

IDI wilayah Bali melaporkan Jerinx SID atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Instagram @jrxsid
Jerinx SID 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kamis (6/8/2020), personil band Superman is Dead, Jerinx SID akan diperiksa Polda Bali terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

IDI wilayah Bali melaporkan Jerinx SID atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian.    

Unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacungnya WHO menjadi bukti laporan. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan Polda Bali sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli dalam laporan ini.

Jerink sudah sempat dipanggil, namun tidak datang.

Syamsi mengatakan rencananya polisi bakal kembali memanggil Jerink pada Kamis (6/8/2020).

Tata Cara, Rukun dan Bacaan Sholat Jenazah Laki-laki & Perempuan

Taiwan Kerahkan Pasukan Iron Force Hasil Didikan Amerika, Hadapi Invasi Pasukan Infanteri China

Menanggapi hal ini, Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.

Gendo mengaku jika tidak ada halangan atau hal yang emergency, maka Jerink dipastikan akan datang.

"Jadi pemanggilan pertama bukannya kami mangkir ya, tapi memang berhalangan karena ada hal yang emergency. Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerink pasti datang," ucap Gendo

Soal akan adanya pemanggilan paksa dari Polda Bali jika jerink tidak datang, Gendo menjelaskan, bahwa pemanggilan paksa sebetulnya baru bisa dilakukan setelah panggilan ketiga Jerink tidak hadir. 

"Ini kan baru pemanggilan kedua. Harusnya setelah panggilan ketiga baru ada penjemputan paksa. Saya tidak ingin berkonflik soal ini karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Gendo

Oknum PNS yang Tipu Mahasiswi Cantik dan 6 Korban Lain Bakal Diberi Sanksi, Keluar Pekan Depan

Super Wow, Bocah Usia 3 Tahun Berhasil Capai Puncak Gunung Setinggi 10.000 Kaki, Dapat Hadiah Permen

Gendo mengatakan, Jerink tidak hadir pada panggilan pertama bukan tanpa alasan.

Selain itu, lanjut Gendo, pada prinsipnya kliennya memang tidak ada niat untuk mempersulit, mangkir dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda BaliPolda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerink SID.

"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho

Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.

Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan besok adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.

 

Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.

Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.

Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan jerink memang ada mengarah ke ujaran kebencian.

Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan jerink harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah jerink di akun media sosialnya.

"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga jerink salah, kan gitu. Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Dia saja yang belum," ucap Yuliar.

 Ramuan Hadi Pranoto Terdaftar sebagai Jamu Tradisional di BPPOM, IDI : Apa Bedanya Sama Temulawak

Tak Berniat Menghina

tribunnews
Jerinx SID ikut demo menolak rapid test dan swab test Virus Corona. (Youtube Tribun Jaten)

Gendo mengatakan kliennya sama sekali tidak ada niat untuk menghina IDI, apalagi menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Terkait postingan Jerinx khususnya soal masalah ibu hamil yang wajib test covid 19, menurutnya itu memang fakta yang terjadi di lapangan dan mendapat banyak komplain dari masyarakat.

Dan menurutnya itulah sebabnya, Jerinx yang juga selalu update soal penanganan covid-19 meminta penjelasan terhadap IDI apa sebetulnya yang terjadi.

“Jerink juga sempat mengundang IDI untuk debat terbuka, tapi tidak ditanggapi. Intinya, adalah, harus dibaca utuh, antara kalimat dalam poster, dan dalam caption. Tidak bisa dibaca parsial. Kemudian, kalau sudah dibaca utuh, dia harus dibaca dengan jernih” kata Gendo. 

Menurut Gendo juga, IDI untuk mengevaluasi diri.

 Ambil Layangan di Atap Rumah, Remaja di Padang Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Ini Kronologinya

Karena kata Gendo, organisasi tersebut terbentuk bukan hanya untuk profesi kedokteran semata, tapi juga untuk misi-misi kemanusiaan.

Sementara itu, dalam postingan jerink selama ini, yang disuarakan selama ini oleh Jerink adalah murni soal kepentingan publik.

“Jadi kalau dimaknai ini, sesungguhnya  jangankan menyebarkan kebencian, atau mencemarkan nama baik, itu tidak ada niat untuk menjatuhkan, karena misinya kemanusiaan. Dan jerink pun bicara bukan atas kepentingan personal, melainkan itu ada kepentingan publik,” ujarnya.

Gendo menjelaskan, bagaimana praktik layananan rumah sakit yang selama ini banyak juga dipersoalkan oleh banyak pihak dan masyarakat karena menggunakan rapid test.

Sementara itu, diketahui bersama bahwa rapid test tersebut tingkat akurasinya sangat rendah. 

 

Juga Sebut IDI: Ikatan Drakor Indonesia 

tribunnews
Reaksi Tak Terkendali Jerinx saat Pengeroyok Audrey Posting Boomerang di Kantor Polisi. (Instagram)

Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas potingan jerink di akun media sosialnya yang menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi kan merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Putra Suteja mengaku dirinya sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi itu saja,” kata Putra Suteja.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI Kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang diplesetkan oleh Jerink.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor, mungkin unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan Polda Bali sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli dalam laporan ini. Jerink sudah sempat dipanggil, namun tidak datang. Syamsi mengatakan rencananya polisi bakal kembali memanggil Jerink pada Kamis (6/8/2020).

Kombes Pol Syamsi membenarkan dan menyatakan bahwa laporan IDI Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx. 

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Akan Dipanggil Paksa Jika Tidak Datang Besok, Ini Kata Kuasa Hukum Jerink

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved