Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TAK PUNYA HATI, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Keterbelakangan Mental, Beraksi Saat Istri ke Luar Rumah

Pria paruh baya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan merudapaksa anak tirinya saat sang ibu sedang tak berada di rumah

Editor: Nurul Qomariah
Ilustrasi. Seorang pria tega merudapaksa anak tiri yang mengalami keterbelakangan mental. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MUSIRAWAS - Sungguh raja tega dan tak punya hati.

Pria paruh baya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan merudapaksa anak tirinya saat sang ibu sedang tak berada di rumah.

Mirisnya, korban mengalami keterbelakangan mental.

Perbuatan bejat ayah tiri yang cabuli anak diungkapkan saksi yang curiga atas gerak - gerik ayah tiri itu, lalu saksi mengintip ke dalam kamar pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku inisial UP (55) saat ini ditelah ditangkap oleh jajaran Polres Musi Rawas.

Zat Kimia Diduga Sebabkan Ledakan di Beirut, Apa Amonium Nitrat dan Dampak Jika Terpapar?

Ratusan Wanita dan Anak Perempuan Diduga Diculik atau Dibunuh, Mereka Dilaporkan Hilang

Kepada Hakim, Roy Kiyoshi: Saya Anak Indigo, Butuh Perawatan, Saya CENDERUNG Menyakiti Diri Sendiri

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kediaman pelaku di kawasan Kecamatan Muara Kelingi.

Mulanya, saksi MY (30) yang merupakan keluarga korban inisial IR (16) melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari pelaku UP.

Saksi mengintip perkosaan dari lubang di dinding UP saat itu tiba-tiba memanggil IR untuk masuk ke dalam kamar.

Setelah itu, ia melihat korban diperkosa oleh tersangka.

"Saksi ini telah lama curiga dengan pelaku. Kemudian dia membuat lubang di dinding rumah dalam kamar. Setelah melihat korban masuk, ternyata pelaku ini memperkosa anak tirinya sendiri," kata Efrannedy melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2020).

Setelah mengetahui korban diperkosa, MY langsung berlari menuju rumah kepala desa setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendengar penjelasan dari saksi, kepala desa langsung melaporkan ke pihak Polres Musi Rawas hingga akhirnya tersangka ditangkap.

"Korban ini mengalami keterbelakangan mental. Pelaku melakukan aksinya saat ibu korban tidak ada di rumah,"ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, UP terancam dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Sumber:kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Tiri yang Keterbelakangan Mental, Diintip Saksi Melalui Lubang di Dinding"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved