Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekan Depan Polisi akan Periksa Anji dan Hadi Pranoto Pekan Depan

Status Anji dan Hadi Pranoto masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran penemuan obat Covid-19 yang sempat viral di media sosial.

Editor: Sesri
Youtube Dunia Manji
Tangkapan layar Youtube saat Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disana Anji dan Hadi Pranoto dijadwalkan akan dipanggil kepolisian pekan depan.

Pemanggilan itu terkais kasus penyebaran berita bohongm engenai penemuan obat Covid-19

Status perkara itu telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepolisian pun telah menjadwalkan pemanggilan kepada kedua terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut penyidik akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, keduanya paling lambat bakal diperiksa pada pekan depan.

"Kita jadwalkan minggu depan kita memanggil pemilik akun dari youtube duniamanji ya. Banyak teman-teman yang ketahui bersama bahwa dia adalah publik figur inisialnya A. Nama panggilan si public figur ini adalah A," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Yusri mengatakan Hadi Pranoto direncanakan bakal diperiksa pekan depan.

Status keduanya masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran penemuan obat Covid-19 yang sempat viral di media sosial.

"Kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini minggu depan. Mudah-mudahan semuanya bisa mengerti, bisa sabar ya. Saya tahu ini jadi sorotan masyarakat. Proses ini telah berjalan dari tingkat penyelidikan ditingkatkan lagi naik jadi tingkat penyidikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang.

Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved