Pengawasan Ketat Singapura, Baru datang Harus Karantina, Diawasi Pemantau Elektronik Canggih
Jadi tak ada yang bisa melanggar. Mereka dipantau alat pemantau elektronik canggih. Begitu ketatnya pengawasan Singapura terkait Covid-19
TRIBUNPEKANBARU.COM- pemantaua ketat dilakukan Singapura bagi wisatawan yang baru datang. Untuk memastikan harus melakukan karantina mandiri, maka seseorang akan dipasang alat pemantau.
Jadi tidak akan bisa berbohong karena alat tersebut terus memantau bagi warga yang melakukan kesalahan.
Karantina diberlakukan sampoai 14 hari ke depan. Setiap wiasatawan yang datang harus melaksanakannya dan terus dipantau
Rencananya pemberlakukan pemantau elektronik tersebut mulai Selasa (11/8/2020).
• Update Kasus Covid-19 Global 9 Agustus 2020: Total 19,7 Juta Orang di Dunia Terinfeksi Virus Corona
• Virus Corona Menggila di Brasil, Kami tidak Tahu di Mana Angka Kematian akan Berhenti
• Tahanan Kejaksaan di Riau Positif Covid-19, Tambahan 3 Pasien Positif Corona di Kuansing
• 10 Pekerja IKPP Positif Covid-19, Tertular di Mess Perusahaan dari Pasien Terkonfirmasi Corona

Melansir Lonely Planet, Sabtu (8/8/2020), alat pemantau itu digunakan untuk memastikan mereka melakukan karantina sebagaimana yang diharuskan saat tiba di Singapura.
Langkah itu diambil agar mereka mematuhi aturan di rumah saja selama 14 hari untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Mereka akan menjalani masa karantina di tempat tinggal atau fasilitas khusus dan akan dites Covid-19 sebelum masa karantina 14 hari berakhir.
Saat tiba di Singapura, pengunjung yang wajib karantina di tempat tinggalnya akan diberi alat pemantau elektronik di pos pemeriksaan usai melalui izin imigrasi.
Setibanya di tempat tinggal masing-masing, mereka harus mengaktifkannya. Selama periode karantina, para pemakai alat tersebut akan menerima pemberitahuan dan harus segera ditindaklanjuti.
Adapun, segala upaya untuk meninggalkan tempat tinggal atau mengakali alat itu akan membuat alat mengirim peringatan kepada pihak berwenang.
Apabila sampai terjadi, pihak berwenang akan segera melakukan investigasi. Namun, terdapat pengecualian jika pengguna alat tersebut meninggalkan rumah untuk tes Covid-19.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun terbebas dari syarat penggunakan alat tersebut. Alat pemantau elektronik menggunakan sinyal GPS dan 4G atau Bluetooth.
• PEJABAT Kemenag Pelalawan Positif Covid-19, Tularkan Virus Corona ke 7 Orang, Kantor Tidak Ditutup
• Virus Corona Disebut Mewabah di Korut, Kesehatan Kim Jong Un jadi Terganggu
Hal ini untuk menentukan apakah pengguna berada dalam jangkauan tempat tinggal mereka. Perlu dicatat bahwa alat pemantau tidak menyimpan data pribadi dan tidak memiliki fungsi perekam suara atau video.
Sebagai tambahan, data yang dikirim dari alat tersebut kepada pihak berwenang telah dilindungi oleh enkripsi end-to-end berbasis sertifikat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wajib Karantina, Orang yang Masuk Singapura Diberi Pemantau Elektronik
• Gara-gara Pria Ini Puluhan Orang Terinfeksi Virus Corona, Satu Kampung Harus Dikarantina