Senin Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Daftar Rincian Gaji Tiap Golongan

Pencairan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 yang sempat tertunda beberapa waktu kini menemui kejelasan.

Editor: Ariestia
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 yang sempat tertunda beberapa waktu kini menemui kejelasan.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).

Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8).

Ilustrasi gaji 13 PNS.
Ilustrasi gaji 13 PNS. (Tribun Pontianak)

Sebagai tambahan informasi, tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun atau tahun ajaran baru.

Namun, kali ini pencairan gaji ke-13 harus mundur karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.

Oleh sebab itulah, pencairan gaji ke-13 baru bisa cair pada bulan ini.

Peredaan selanjutnya adalah pada penerima gaji.

Diberitakan Tribunnewswiki sebelumnya, gaji ke-13 ini hanya akan diterima oleh Eselon II ke bawah.

Hal ini berarti para pejabat, eselon I, Eselon II dan setingkatnya tak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Dalam beleid yamg telah diterbitkan, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Bukan hanya itu saja, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Berikut besaran Gaji ke-13 PNS di Indonesia yang akan diterima berdasarkan golongannya :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved