Cair, Pemprov Riau Rogoh Kocek Rp 67,2 Miliar Bayar Gaji ke-13 ASN, Gaji Pokok Plus 3 Tunjangan
gaji ke-13 secepatnya kita transfer. Begitu selesai proses administrasinya langsung kita transfer ke rekening masing-masing ASN
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Jika tidak ada kendala, pencairan gaji ke-13 ASN Pemprov Riau akan mulai dibayarkan, Selasa (12/8/2020) besok.
"gaji ke-13 secepatnya kita transfer. Begitu selesai proses administrasinya langsung kita transfer ke rekening masing-masing ASN.
Kalau besok selesai proses administrasinya, ya besok langsung ditransfer," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Selasa (11/8/2020).
"Yang jelas secepatnya, karena gaji ke-13 ini kan sudah ditunggu-tunggu oleh ASN, harapanya dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya anak sekolah mengingat saat ini sudah masuk tahun ajaran baru," imbuhnya.
Sejauh ini Pemprov Riau sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 67,2 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Riau. gaji ke-13 ini nantinya akan diberikan kepada 15.269 ASN di lingkungan Pemprov Riau.
"Untuk gaji ke-13 ASN sudah siapkan sebesar Rp67,2 miliar lebih untuk 15.269 ASN Pemprov Riau,"katanya.

Cairnya gaji PNS ini, setelah adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan aturan ini pada Jumat (7/8/2020).
Diketahui, waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13, Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah.
Artinya, dikecualikan bagi pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Rincian besaran gaji ke-13