Inhu
Gugup dan Ketakutan Tersangka DS Buang Plastik Kecil Saat Didatangi Polisi, Ternyata Narkoba
Ketika diambil, ternyata bungkusan plastik kecil itu berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 0,29 gram
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) mengamankan seorang pria berinisial DS (26), warga Desa Sungai Beberas, Kecamatan LBJ, Kabupaten Inhu. DS diamankan pada Minggu (9/8/2020) sekira pukul 12.30 Wib atas tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.
Informasi soal penangkapan DS diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Menurut informasi dari Misran, DS sempat berupaya membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke lantai.
• RSUD Inhu Masih Menunggu Hasil Uji Swab Dua Suspek yang Meninggal Dunia
• Hindari Kecelakaan, Bupati Inhu Minta Ambulans Desa Dikemudikan oleh Sopir Profesional
Lebih lanjut, Misran menjelaskan penangkapan DS dilakukan di salah satu rumah yang berlokasi di RT 004 RW 002.
"Penangkapan DS bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek LBJ, Iptu Gunawan Surya Saragih, bahwa ada salah seorang pemuda Desa Sungai Beberas sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran.
Atas informasi tersebut, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menyelidiki, ternyata informasi itu benar.
• Punya Gejala Mirip Covid-19, Dalam Sepekan Dua Suspek Covid-19 di Inhu Riau Meninggal Dunia
• Wow, Ada 1 Peserta SKD CPNS Inhu Riau Bakal Ikut Ujian di Luar Negeri, Total 431 Sudah Daftar Ulang
Saat penggerebekan, Polisi mendapati tersangka di dalam rumah tersebut dalam keadaan gugup dan ketakutan, bahkan tersangka sempat membuang bungkusan plastik kecil ke lantai.
"Ketika diambil, ternyata bungkusan plastik kecil itu berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 0,29 gram," kata Misran.
Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek LBJ. "Tersangka akan terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, maksimal 12 tahun," ucap Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)