Janda Tiga Anak di Madiun Jual ABG di MiChat, Tarifnya Rp 800.000 Sekali Booking
Kasus prostitusi online di Madiun, Jawa Timur, diungkap kepolisian. Seorang janda diduga mucikari bernama Indrid Serli Mardiana (34) diamankan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Himpitan ekonomi di tengah pandemi membuat sebagian orang terpaksa melakukan apa saja demi mendapatkan uang.
Bahkan, mereka rela mejual diri demi lembaran rupiah.
Hal ini yang terjadi pada sejumlah ABG dari Madiun dan Magetan.
Kasus prostitusi online di Madiun, Jawa Timur, diungkap kepolisian. Seorang janda diduga mucikari bernama Indrid Serli Mardiana (34) diamankan.
Indrid diduga menjajakan gadis muda berusia 15 tahun ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua korban diamankan saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.
“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Aldo, Selasa (11/8/2020).
Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.
Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang. Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Janda bernama Indrid Serli Mardiana (tengah) ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun karena menjual gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan.
Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.
Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.
“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.
Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun.