Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

IDI Bali Apresiasi Penetapan Tersangka dan Penahanan Jerinx SID oleh Polda Bali

Penetapan status tersangka drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID diapresiasi oleh IDI.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx sesaat sebelum ditahan di Mapolda Bali. 

Wanita cantik itu menuliskan kalimat yang membuktikan kuat menghadapi cobaan suaminya di tahan Polda Bali.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.

Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.

Penahanan Jerinx sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun

Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved