Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

IDI Bali Apresiasi Penetapan Tersangka dan Penahanan Jerinx SID oleh Polda Bali

Penetapan status tersangka drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID diapresiasi oleh IDI.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx sesaat sebelum ditahan di Mapolda Bali. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penetapan status tersangka drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID diapresiasi oleh IDI.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi Polda Bali langsung bertindak tegas melakukan penahanan terhadap Jerinx, Rabu (12/8/2020).

IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.

Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo.

Drumer band SID, Jerinx mendatangi Mapolda bali, Kamis (6/8/2020) guna memenuhi panggilan terkait laporan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Drumer band SID, Jerinx mendatangi Mapolda bali, Kamis (6/8/2020) guna memenuhi panggilan terkait laporan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik. (Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara)

BAHAYA, TikTok Diam-Diam Curi Data Pengguna, Wajar Donald Trump Larang Aplikasi Buatan China Itu

Diperiksa Empat Jam

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (12/8/2020), Jerinx SID menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx SID dinyatakan nonreaktif.

Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx SID diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

ASTAGA, Cinta Tak Direstui karena Masih Kecil, Remaja Ini Malah Berhubungan Badan

Jerinx tak gentar sedikit pun.

Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx SID juga menyatakan soal kepiluan hatinya ketika telah ditetapkan jadi tersangka.

Jerinx SID berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Kim Jong Un Marah, Eksekusi 4 Pejabat Korut Sekaligus yang Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi

Ungkapan Nora Alexandra Tak Kalah Pilu

Nora Alexandra, adalah sosok selebriti sekaligus istri dari Jerinx SID.

Setelah ditetapkannya Jerinx SID sebagai tersangka, melalui akun Instagramnya, Nora Alexandra, istri dari Jerinx menuliskan kalimat yang membuat air mata berlinang.

Wanita cantik itu menuliskan kalimat yang membuktikan kuat menghadapi cobaan suaminya di tahan Polda Bali.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.

Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.

Penahanan Jerinx sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun

Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

( Tribunpekanbaru.com )

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, IDI: Kami Apresiasi Langkah Penegak Hukum", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/07134451/jerinx-jadi-tersangka-dan-ditahan-idi-kami-apresiasi-langkah-penegak-hukum?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved