Masih Terlalu Muda, Hubungannya Tak Direstui Orang Tua, Pria Ini Nekat Setebuhi Pacarnya
Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.
Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.
"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.
Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.
Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.
"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu.
Kasus Serupa
Peristiwa serupa juga terjadi di kota yang sama, tergoda rayuan maut, seorang gadis di bawah umur pasrah disetubuhi remaja pria di Lampung.
Perbuatan cabul itu akhirnya diketahui keluarga korban dan dilaporkan ke polisi.
Akibat aksinya yang mencabuli gadis di bawah umur itu, pelajar berinisial JH (19) ini diganjar hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa merupakan warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
JH menyetubuhi korban berinisial VM (16) di kos-kosan miliknya.
Pencabulan itu terungkap saat korban pulang ke rumah dan diinterogasi oleh keluarganya.
Dilansir dari TribunLampung.com, dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan, setelah korban pulang ke rumah pamannya, VM langsung ditanya-tanya pihak keluarga.
"Bibi korban bertanya, korban bersama siapa, dan korban mengaku bersama RA, A dan terdakwa, bibi korban bertanya lagi, terus sudah ngapain saja," kata JPU, Senin, 10 Agustus 2020.
Kata JPU, awalnya korban hanya diam saja sehingga bibi korban mengancam akan melakukan visum.
"Sehingga korban VM jujur dan bilang bahwa korban bertemu dengan terdakwa dan di kosan melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
Alhasil, kata JPU, bibi korban mengadu ke orangtua korban.