Pelanggan IndiHome Mengeluh Susahnya Berhenti Langganan, Ombudsman Buka Kanal Pengaduan, Laporkan!

Berbagai keluhan layanan IndiHome disampaikan oleh pelanggannya dan sempat meramaikan linimassa Twitter.

Editor: Ilham Yafiz
Dok. Telkom via Kompas.com
Layanan IndiHome. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berbagai keluhan layanan IndiHome disampaikan oleh pelanggannya dan sempat meramaikan linimassa Twitter.

Sulitnya berhenti berlangganan layanan internet broadband IndiHome menjadi keluhan pelanggan.

Sejumlah pelanggan mengeluhkan masalah ini dengan menyebut akun Twitter resmi IndiHome @IndiHome dan mengirimkan aduan mereka melalui direct message (DM).

Ada juga pengguna IndiHome yang telah berhenti berlangganan namun tetap menerima pesan dari Telkom untuk membayar tagihan internet bulanan.

"@IndiHome cek dm min, saya udah berhenti langganan koq tagihan nya sekarang masih ada?," tulis akun @ikalcikal.

"Berhenti langganan sejak mei, udh bayar juga pascabayarnya bulan mei. Tiba2 dapet tagihan bulan agustus," keluh akun lain bernama @nuhaalls.

Menanggapi hal tersebut, anggota Ombudsman RI, Alvin Lie berinisiatif mengambil langkah dengan membuka kanal pengaduan untuk pengguna IndiHome terkait gangguan layanan hingga masalah berhenti berlangganan.

"Saya mengambil inisiatif untuk membuka layanan pengaduan secara tematik. Kalau memang masalahnya sama, berarti ini cukup serius," ujar Alvin saat dihubungi KompasTekno, Selasa (11/8/2020).

"Karena tidak hanya satu atau dua pelanggan, bahkan dari berbagai daerah juga menunjukkan adanya sistem kerja yang kurang benar di manajemen IndiHome," lanjutnya.

Akan bertemu direksi Telkom Ketika dikontak secara terpisah, ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai membenarkan bahwa Ombudsman kini memang menampung komplain terkait layanan IndiHome.

"Tentu yang disampaikan (Alvin) itu benar dapat dilakukan," katanya.

Lewat kicauan yang diunggah pada hari Minggu (9/8/2020) lalu, Alvin pun membagikan informasi nomor WhatsApp serta syarat pengaduan pelanggan, mencakup nama lengkap, nomor pelanggan, nomor telepon aktif, alamat e-mail aktif, uraian keluhan, dan foto KTP.

Alvin mengatakan bahwa, sejak kicauan itu dibagikan dua hari lalu, jumlah pelanggan IndiHome yang mengirimkan pengaduan lewat layanan WhatsApp baru sekitar belasan orang.

"Mungkin perlu waktu karena tidak semua orang dapat menguraikan permasalahannya karena harus diketik permasalahannya apa kemudian kronologisnya," tutur Alvin.

Lebih lanjut, Alvin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga tujuh hari ke depan atau setelah tanggal 17 Agustus untuk menampung dan mengkategorikan aduan pelanggan.

Setelah terkumpul, nantinya Ombudsman akan melakukan pertemuan dengan pihak Telkom untuk membahas dan mencari solusi dari permasalahan yang sering dikeluhkan oleh pelanggan IndiHome.

"Nanti setelah terkumpul baru akan kami tabulasi berdasarkan pelayanan yang dikeluhkan, apakah administratif, teknis, kemudian juga wilayah mana saja," lanjutnya.

"Baru nanti setelah terkumpul dan terkompilasi baik, kami akan mengundang direksi Telkom untuk penyampaian dan sekaligus klarifikasi mengenai jumlah pengaduan yang masuk," pungkas Alvin.

Kim Jong Un Eksekusi 4 Pejabat Korut dan 2 Mucikari yang Terlibat Kasus Prostitusi dengan Mahasiswi

BAHAYA, TikTok Diam-Diam Curi Data Pengguna, Wajar Donald Trump Larang Aplikasi Buatan China Itu

Hasil Liga Champions PSG Depak Atalanta dan Lolos ke Semifinal

Tanggapan Telkom

Menanggapi keluhan tersebut, Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengatakan pihaknya akan menyederhanakan persyaratan berhenti berlangganan ke depannya.

"Persyaratan ini juga terus kami tinjau lebih lanjut dan akan kami sederhanakan agar dapat memudahkan pelanggan serta sesuai dengan legal pemberhentian kontrak berlangganan," jelas Arif kepada KompasTekno melalui pesan singkat.

Persyaratan yang dimaksud mencakup tiga poin utama.

Pertama, pelanggan harus membawa fotokopi identitas pelanggan sesuai data yang didaftarkan.
Apabila tidak sesuai, maka harus menyertakan surat kuasa.

Kedua, pelanggan sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran bulanan.

Terakhir, pelanggan harus sudah menyelesaikan kewajiban tagihan bulan berjalan, yaitu pemakaian layanan IndiHome dari tanggal 1 hingga tanggal pencabutan untuk menghindari tagihan bulan berikutnya.

Arif juga mengatakan bahwa Telkom telah menjadwalkan diskusi bersama ombudsman untuk mendapat masukan mengenai layanan mereka.

"Diharapkan, melalui diskusi ini, IndiHome bersama Ombudsman dapat menghasilkan solusi terbaik bagi pelanggan," pungkas Arif.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini Sebelumnya telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved