Berita Nasional

HARI INI DICAIRKAN, Inilah 6 Bank Himbara yang Mendapatkan Kucuran Dana Rp 200 T dari Pemerintah

Sejumlah bank Himbara akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 200 T. Inilah daftarnya

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/ Taufik Ismail
KUCURKAN DANA- Inilah sejumlah bank Himbara yang dapat kucuran dana Rp 200 T dari Pemerintah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah enam bank milik negara yang terhimpun dalam Himpounan Bank Milik Negara ( Himbara ) yang akan mendapat kuuran dana dari pemerintah dengan alokasi Rp 200 triliun.

Dana tersebut akan menjadi suntikan bagi bank-bank yang telah dinilai akan memberikan dampak bagi ekonimi masyarakat.

Enam bank jadi priotitas dan tentu saja dengan rencana dan harapan yang baik bagi kebutuhan dan perputaran uang di tengah masyarakat.

Baca juga: Polemik TNI dengan Ferry Irwandi, Yusril : Jangan Langsung Pidana, Diselesaikan Dulu Lewat Dialog

Dengan dikucurkannya uang senilai 200 Triliun tersbeut bagi bank HIMbara, lalu apa manfatnya bagi masyarakat?

Berikut enam bank yang dimaksud, empat bank Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan dua bank syariah. Salah satu bank syariah tersebut adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Direstui Prabowo

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menarik sebagian kas negara yang tersimpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun dari total Rp 425 triliun. Dana ini ditempatkan di perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit.

“Sudah, sudah setuju (Presiden, red.),” kata Purbaya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam, dikutip dari Antara.

Strategi Penyaluran Dana ke Perbankan

Purbaya menjelaskan, dana Rp 200 triliun akan disalurkan melalui perbankan agar mendorong aktivitas ekonomi secara langsung.

“Tujuannya supaya bank punya duit, banyak cash tiba-tiba, dan dia (bank) enggak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi, kita memaksa market mekanisme berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dana tersebut tidak boleh digunakan bank untuk membeli Surat Utang Negara (SUN). “Ini seperti Anda naruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank, tetapi bukan untuk membeli SUN lagi,” jelasnya.

Purbaya juga meminta BI agar tidak menyerap dana tersebut sehingga uang benar-benar beredar di sistem ekonomi.

“Jadi, uangnya betul-betul ada dalam sistem perekonomian sehingga ekonominya bisa jalan,” tambah dia.

Baca juga: Ledakan Misterius di Pamulang, Tangsel, Kesaksian Warga Tak Melihat Api dan Suara dari Langit

Inflasi Masih Terkendali

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved