Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Bisa Dapat Kredit Bunga 0 Persen, Ini Persyaratan dan Skemanya

Pemerintah tengah menyiapkan insetif baru berupa kredit modal kerja untuk ibu rumah tangga dan korban PHK.

Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar baru untuk ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah tengah menyiapkan insetif baru berupa kredit modal kerja untuk ibu rumah tangga dan korban PHK.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, latar belakang pemberian kredit modal kerja yang disebut dengan KUR super mikro tersebut dilatarbelakangi oleh kinerja perekonomian yang cukup tertekan pada kuartal II kemarin, yakni -5,32 persen.

"Oleh karena itu komite menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan ratas (rapat terbatas) 3 Agustus lalu dengan menciptakan satu skema untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang terkena dampak dari Covid-19 yang selama ini berusaha dalam usaha mikro," jelas Iskandar dalam paparannya, Kamis (13/8/2020).

Bunga Nol Persen

Melalui KUR super mikro ini, ibu rumah tangga dan korban PHK bisa mendapatkan kredit dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020, dengan nilai maksimum kredit yang diberikan Rp 10 juta.

Setelah 31 Desember 2020, besaran bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sama seperti suku bunga KUR saat ini, yakni sebesar 6 persen.

"Suku bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020. Berarti, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga ygang berusaha sebesar 19 persen," kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, subsidi bunga sebesar 19 persen sudah termasuk penjaminan sebesar 2 persen dengan rasio penjaminan 70 persen untuk penjamin dan 30 persen untuk bank yang bersangkutan.

Awalnya, KUR super mikro ini bakal menyasar 3 juta debitur dengan target plafon sebesar Rp 12 triliun.

Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun.

Sementara, untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.

"Agunan pokoknya usaha atau atau proyek yang dibiayai KUR. Tidak diperlukan agunan tambahan," jelas Iskandar.

Syarat Pengajuan Kredit

Iskandar menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved