Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selain Sukarmis, Eks Wabup Zulkifli Juga Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

"Mantan Wabup Zulkifli juga sudah diperiksa penyidik minggu kemarin," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Jumat

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Kepala Kajari Kuansing Hadiman SH MH (tangan menunjuk) kala melakukan konfrensi pers pada jurnalis terkait dugaan korupsi di pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Ternyata bukan hanya mantan bupati Kuansing Sukarmis yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terkait dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (khusus moubiler) hotel Kuansing.

Mantan wakil Sukarmis yakni Zulkifli juga sudah diperiksa.

"Mantan Wabup Zulkifli juga sudah diperiksa penyidik minggu kemarin," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Jumat (14/8/2020).

Sukarmis sendiri menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (14/8/2020) di Kejari Kuansing.

Ini pemeriksaan lanjutan dari hari sebelumnya, Kamis (13/8/2020).

Sukarmis sendiri menjabat bupati Kuansing untuk periode 2006 - 2011 dan 2011 - 2016. Pada periode 2011 - 2016, Sukarmis didampingi Zulkifli.

Bukan hanya Zulkifli. Mantan Sekda Kuansing Muharman juga sudah diperiksa penyidik Kejaksaan pada Minggu lalu.

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra juga sudah diperiksa sebagai saksi. Pada 2015 lalu, Andi Putra sendiri sudah mendudiki kursi ketua dewan.

"Pak Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai ketua Banggar saat itu," kata Hadiman.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri belum ada tersangkanya. Begitu juga kerugian negera sedang dihitung oleh Akuntan Negera.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 20 Juli lalu.

Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dalam hal ini pengadaan moubiler, anggarannya sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing 2015.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim).

Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Pagu anggaran kegiatan ini dalam kontrak Rp 12,5 M lebih.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved