Selain Sukarmis, Eks Wabup Zulkifli Juga Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
"Mantan Wabup Zulkifli juga sudah diperiksa penyidik minggu kemarin," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Jumat
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700.
Sebab dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.
Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.
Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.
"Sampai hari ini, tidak ada putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Harusnya putus kontrak, hitung denda. Pihak ketiga harus diberi sanksi," kata Hadiman kala itu.
PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.
Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)