Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selain Sukarmis, Eks Wabup Zulkifli Juga Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

"Mantan Wabup Zulkifli juga sudah diperiksa penyidik minggu kemarin," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Jumat

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Kepala Kajari Kuansing Hadiman SH MH (tangan menunjuk) kala melakukan konfrensi pers pada jurnalis terkait dugaan korupsi di pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Senin (20/7/2020). 

Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700.

Sebab dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.

Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.

Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.

"Sampai hari ini, tidak ada putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Harusnya putus kontrak, hitung denda. Pihak ketiga harus diberi sanksi," kata Hadiman kala itu.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved