Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Polwan yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Tolak Berdamai, Atasan Dicopot dan Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu AM diperkarakan karena dugaan kasus pelecehan seksual kepada bawahannya.

Editor: CandraDani
Kompas.com
Ilustrasi Polwan 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan sejatinya Kapolres Kepulauan Selayar sudah memediasi terlapor dengan tiga terduga korbannya.

Namun, kata dia, para Polwan yang diduga dilecehkan oleh Iptu AM ingin atasanya tersebut diproses secara hukum.

Pa Polwan itu juga menolak mediasi terkait kasus tersebut.

BNNP Riau Tangkap Mantan Napi Pembawa 2 Kg Sabu Dari Pekanbaru Tujuan Lampung

"Dari pihak korbannya sendiri tidak mau menerima mediasi. Maunya diproses hukum," kata Ibrahim saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com

tribunnews
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Tribun Timur/Darul Amri)

Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan kejadian yang menjerat Kasat Reskrim Polres Selayar tersebut.

Menurutnya, tiga Polwan yang melaporkan Iptu AM dalam waktu yang berbeda.

Dugaan pelecehan secara verbal pertama kali terjadi pada 2017.

Kejadian kedua, pada Mei 2020 dan terakhir terjadi pada Juli 2020.

"Terakhir ini, mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," tandas Ibrahim.

Dugaan pelecehan tersebut kini ditangani Bidang Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Duh! Polisi Anti Huru Hara yang Lakukan Pemerkosaan Massal di Malawi Hanya Bayar Kompensasi

Laporan tersebut awalnya ditangani Polres Selayar tetapi kini ditarik ke Polda Sulsel termasuk kasus dugaan pemerasan.

"Memang polisi itu harus sempurna di masyarakat. Kalau bisa tidak ada celah. Apabila ada hal-hal seperti ini, kita akan proses semaksimal mungkin supaya clear. Supaya image di masyarakat terjaga dan tidak ada masalah," ujarnya.

Iptu AM Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Selayar Sulawesi Selatan, Iptu AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan kasus pelecehan, akan tetapi pelaku berstatus tersangka kasus pemerasan

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved