DERETAN Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia di Setiap Provinsi
Berikut ini, tribunpekanbaru.com sajikan deretan kode pelat nomor kendaraan di Indonesia.
N Malang (D-J/A-C/L-N/E), Probolinggo (P-R/S/U), Pasuruan (V/X), Lumajang (W-Z), Batu (K)
P Besuki, Bondowoso (A-D), Situbondo (E-H), Jember (K-T), Banyuwangi (U-Z)
S Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang
W Sidoarjo, Gresik
AE Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan (W/X/Y/Z)
AG Kediri (D-J/A-C/K-N), Blitar (P-R), Tulungagung (S-T), Nganjuk (U-W), Trenggalek (Y-Z)
17. Provinsi Bali, kode wilayah DK
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
DR Lombok, Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah
EA Sumbawan, Sumbawa Barat, Dompu, Bima
DH Timor, Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao
EB Flores, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor
ED Sumba Barat, Sumba Timur
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat, kode wilayah KB
21. Provinsi Kalimantan Selatan, kode wilayah DA
22. Provinsi Kalimantan Tengah, kode wilayah KH
23. Provinsi Kalimantan Timur, kode wilayah KT
24. Provinsi Sulut
25. Provinsi Gorontalo, kode wilayah DM
26. Provinsi Sulawesi Tengah, kode wilayah DN
27. Provinsi Sulawesi Selatan, kode wilayah DD
28. Provinsi Sulawesi Barat, kode wilayah DC
29. Provinsi Sulawesi Tenggara, kode wilayah DT
30. Provinsi Maluku, kode wilayah DE
31. Provinsi Maluku DE
DG Maluku Utara
32. Provinsi Papua, PA
PB Pabua Barat
Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Tanda dari nomor kendaraan bermotor ini umumnya berbentuk alumunium yang dicetak dengan tulisan dua baris..
Baris pertama menunjukkan kode wilayah atau huruf, nomor polisi, atau angka, dan juga kode seri akhir wilayah.
Misal untuk wilayah Kepulauan Riau memiliki Kode plat nomor BM dan Jakarta dengan plat nomor B.
Bahan baku TKNB ini adalah alumunium dengan memiliki ketebalan sekitar 1mm.
Ukuran dari TKNB untuk jenis kendaraan bermotor roda 2 adalah 250×105 mm. Sedangkan untuk jenis kendaraan bermotor roda 4 atau lebih memiliki ukuran 395×135 mm.
Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan memiliki ruang angka masa berlaku yang lama. Sementara untuk jenis yang terbaru ada dua garis putih.
Ini di sekitar TKNB serta tak ada batas pemisah nomor polisi dan masa berlakunya.
Pada sudut kanan atas serta sudut kiri bawah terdapat tanda khusus cetakan dari lambang polisi yang merupakan sebuah hak paten pembuatan TKNB dari Polri dan juga TNI.