DERETAN Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia di Setiap Provinsi

Berikut ini, tribunpekanbaru.com sajikan deretan kode pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Mau Plat Nomor Cantik? Cek Daftar Lengkap Plat Nomor Motor dan Mobil Seluruh Indonesia di Sini 

N Malang (D-J/A-C/L-N/E), Probolinggo (P-R/S/U), Pasuruan (V/X), Lumajang (W-Z), Batu (K)

P Besuki, Bondowoso (A-D), Situbondo (E-H), Jember (K-T), Banyuwangi (U-Z)

S Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang

W Sidoarjo, Gresik

AE Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan (W/X/Y/Z)

AG Kediri (D-J/A-C/K-N), Blitar (P-R), Tulungagung (S-T), Nganjuk (U-W), Trenggalek (Y-Z)

17. Provinsi Bali, kode wilayah DK

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat 

DR Lombok, Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah

EA Sumbawan, Sumbawa Barat, Dompu, Bima

DH Timor, Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao

EB Flores, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor

ED Sumba Barat, Sumba Timur

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur

20. Provinsi Kalimantan Barat, kode wilayah KB 

21. Provinsi Kalimantan Selatan, kode wilayah DA

22. Provinsi Kalimantan Tengah, kode wilayah KH

23. Provinsi Kalimantan Timur, kode wilayah KT

24. Provinsi Sulut 

25. Provinsi Gorontalo, kode wilayah DM

26. Provinsi Sulawesi Tengah, kode wilayah DN 

27. Provinsi Sulawesi Selatan, kode wilayah DD 

28. Provinsi Sulawesi Barat, kode wilayah DC

29. Provinsi Sulawesi Tenggara, kode wilayah DT 

30. Provinsi Maluku, kode wilayah DE 

31. Provinsi Maluku DE

DG Maluku Utara

32. Provinsi Papua, PA

PB Pabua Barat

Spesifikasi Teknis Plat Nomor

Tanda dari nomor kendaraan bermotor ini umumnya berbentuk alumunium yang dicetak dengan tulisan dua baris..

Baris pertama menunjukkan kode wilayah atau huruf, nomor polisi, atau angka, dan juga kode seri akhir wilayah.

Misal untuk wilayah Kepulauan Riau memiliki Kode plat nomor BM dan Jakarta dengan plat nomor B.

Bahan baku TKNB ini adalah alumunium dengan memiliki ketebalan sekitar 1mm.

Ukuran dari TKNB untuk jenis kendaraan bermotor roda 2 adalah 250×105 mm. Sedangkan untuk jenis kendaraan bermotor roda 4 atau lebih memiliki ukuran 395×135 mm.

Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan memiliki ruang angka masa berlaku yang lama. Sementara untuk jenis yang terbaru ada dua garis putih.

Ini di sekitar TKNB serta tak ada batas pemisah nomor polisi dan masa berlakunya.

Pada sudut kanan atas serta sudut kiri bawah terdapat tanda khusus cetakan dari lambang polisi yang merupakan sebuah hak paten pembuatan TKNB dari Polri dan juga TNI.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved