Tangan dan Kaki Diikat, Mulut Dibekap, Remaja 14 Tahun Ini tak Berdaya di Setubuhi Ayah Tiri
Korban ditemui di dalam kamar. kemudian mulut dibekap. tangan dan kakinya diikat. dalam kondisi tak berdaya korban kemudian di perkosa
"Seusai melakukan pemerkosaan itu, pelaku dengan santainya keluar dari kamar dan duduk di ruang tengah," ungkap Agus.
Beberapa waktu kemudian, korban memberanikan diri untuk menceritakan kelakuan biadab ayah tirinya (pelaku-red) kepada pihak keluarga.
"Selang beberapa hari kemudian korban pergi bersama bibinya ke rumah kakek. Lalu disitulah korban menceritakan kejadian itu dengan kakeknya." ujarnya.
Mendengar hal tersebut, keluarga segera membuat laporan ke kepolisian setempat. Dari situlah kepolisian segera memburu keberadaan pelaku pemerkosaan.
"Setelah menggali informasi mengenai keberadaannya, akhirnya pelaku mampu dibekuk anggota kepolisian dirumahnya, Kamis (13/8/2020) kemarin," terang polisi berpangkat balok lurus 3 tersebut.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut, serta dikenakan pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Remaja Perempuan di OKI Ini Diikat di Tiang Rumah Sebelum Diperkosa Ayah Tiri, Mulut Disekap
• Petugas Pergoki Oknum Dosen Bermesraan dengan Bocah Laki-Laki di Semak-Semak, Ini Pengakuannya