Dibuat Seperti Tewas karena Bunuh Diri, Mahasiswi Ini Ternyata Dihabisi oleh Pacar Sendiri
R tampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terlihat seperti tewas bunuh diri, seorang mahasiswi S2 berinisial LNS ternyata dibunuh oleh kekasihnya.
LNS tewas dalam kondisi tergantung di rumah pacarnya R (22), Kelurahan Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7/2020). Diketahui pula korban dalam keadaan hamil.
Saat ditemukan, korban tewas seolah telah bunuh diri.
Namun, setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata korban merupakan korban pembunuhan. Pelakunya diduga R, sang kekasih.
R tampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.
Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
LNS dibunuh oleh pacarnya sendiri dengan cara dicekik.
• Tangan dan Kaki Diikat, Mulut Dibekap, Remaja 14 Tahun Ini tak Berdaya di Setubuhi Ayah Tiri
• Sepeda Motor dan Baju Begal Payudara di Padang Sudah Diamankan, Kapolresta Janji Tangkap Pelaku
Jenazah korban digantung seolah bunuh diri.
Pelaku sempat termenung memandangi jasad kekasihnya.
Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, LNS (23).
Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).
Polisi menyebut korban dianiaya dan dibunuh oleh R, baru kemudian jenazahnya digantung di ventilasi ruang tengah rumah.
• Petugas Pergoki Oknum Dosen Bermesraan dengan Bocah Laki-Laki di Semak-Semak, Ini Pengakuannya
• Kotoran Singa Dijual oleh Kelompok Sirkus & Laku Keras: TERNYATA Kotoran Itu Berguna untuk Ini
"Kasus tersebut kini terungkap sudah. LNS diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial RPN alias R. Korban pertama kali ditemukan tergantung dan sudah tidak bernyawa pada hari Sabtu sekitar pukul 16.30 WITA," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Dari keterangan R yang kini sudah berstatus tersangka, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediaman R. Keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Artanto.
Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
"Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," ujar dia.
Tersangka emosi dan sempat meminta korban untuk tidak macam-macam.
R kemudian mencekik leher korban hingga korban jatuh ke karpet dan tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Hari itu juga menjadi hari terakhir keluarga melihat LNS.
Pelaku coba hilangkan jejak
Artanto menjelaskan, setelah korban tewas, pelaku sempat termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak.
Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak.
Tersangka keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.
Tersangka kembali ke rumah dan bergegas mengambil kursi yang ada di ruang makan.
R naik ke kursi untuk menjebol lubang angin atau ventelasi tembok dapur, lalu dengan tali berwarna kuning menggantung jenazah korban.
Tujuan agar terlihat korban seolah-olah bunuh diri.
"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ujar Artanto.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," kata Artanto menambahkan.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahasiswi Tewas Dicekik Pacar, Pelaku Gantung Korban Seolah Bunuh Diri