Tak Jera, Dulu Ajak Duel Satpam, Kini Todongkan Pisau ke Cewek di Kosan Lalu Minta Hubungan Badan
Dikenal sering bikin ulah, RS kembali ditangkap polisi. Dulu ngajak duel satpam, kini ia todong gadis di kosan menggunakan pisau, lalu minta dilayani
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dikenal sering bikin ulah, pemuda ini kembali diamankan polisi. Dulua ia ajak duel seorang satpam, kasus terbarunya ia menodong seorang gadis di sebuha kosan.
Sembari menondongkan pisau, ia juga minta dilayani untuk berhubungan badan.
Namun permintaannya itu bisa diredam oleh pemilik kosan yang juga seorang wanita.
Beruntung kedua wanita itu tidak teriak yang bisa saja memancing kerumunan warga.

Berikut ini kisahnya
RS dikenal sering bikin ulah. ia baru saja keluar dari penjara setelah mengajak duel satpam.
Namun kini polisi kembali mengamankan warga asal Kebumen, Jawa Tengah tersebut.
Polisi kembali menangkap RS karena diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.
Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.
"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.
"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.
Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.
Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.
"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.
Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.

Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.
"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Coba Perkosa Wanita dengan Menodongkan Pisau, Pemuda Ini Ditangkap
• Mantap! Demi Bela Palestian, Erdogan Ancam Putuskan Hubungan Turki Dengan Uni Emirat Arab