Jaksa Fedrik yang Tuntut Vokalis Zivilia Dengan Hukuman Mati Meninggal Karena Covid-19
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar Novel.
Ia khawatir persidangan yang telah berakhir ini menjadi bukti bahwa negara tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Novek juga khawatir kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi akan sulit terungkap.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," kata Novel.
Dinyatakan terinfeksi Covid-19
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekspresi Ibunda Melihat Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan Dengan Prosedur Covid-19 Dari Layar Ponsel.