Kasus Pungli Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru Libatkan 2 Pegawai, Penyidik Kirim SPDP Ke Jaksa
Dalam dakwaan tersangka Wandri juga dinyatakan, kedua oknum itu masing-masing penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara secara terpisah.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam menyatakan, penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Pekanbaru, hingga kini masih berlanjut.
Pasalnya diduga, dalam kasus ini ada keterlibatan orang dalam, alias oknum pegawai dari Kantor Imigrasi Pekanbaru sendiri.
Dalam perjalanan penanganan kasusnya, penyidik Polresta Pekanbaru sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sudah dihadapkan ke meja hijau, dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
• Ini Doa Novel Baswedan Begitu Mengetahui Jaksa Penuntut Pelaku Penyiraman Air Keras Wafat
Dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, ada dua orang oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, yang ikut melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama (perbuatan pungli).
Dalam dakwaan tersangka Wandri juga dinyatakan, kedua oknum itu masing-masing penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara secara terpisah.
Terkait perkembangan penanganan kasusnya, Kompol Awaluddin membeberkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka lagi, yang merupakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut.
Kedua tersangka adalah KO, selaku Ajudikator atau Supervisor, dan SA, selaku Analisis Keimigrasian.
• Ini Keterangan Pihak Keluarga di Aceh Saat Mengetahui Dua Kerabat Mereka Meninggal di Kapal China
"SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Awal, Senin (17/8/2020).
Lanjut dia, setelah mengirim SPDP, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara keduanya.
Jika nanti sudah lengkap, maka disebutkan Awal, penyidik akan melimpahkan berkas itu ke Jaksa untuk diteliti, atau disebut juga proses tahap I.
Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, memang ada temuan aliran dana ke rekening kedua oknum itu.
Dia pun memastikan, penanganan perkaranya akan terus berlanjut.
Untuk diketahui, Tim Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru, melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (9/1/2020) lalu.
• Dirjen Imigrasi Ungkap Hal yang Buat Djoko Tjandra Bisa Punya Paspor Baru
Dari penangkapan itu, petugas menemukan uang total sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri.
Uang itu diduga merupakan hasil dari pengurusan paspor yang diberikan pemohon.
Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri.
Berdasarkan hasil introgasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh dua orang oknum pegawai, yakni KO dan SA.
Peran KO yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA adalah membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
• Penjahat Internasional Bisa Masuk ke Indonesia, Pengawasan Imigrasi Dipertanyakan, ini Kata Yasonna
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon sebesar Rp600 ribu.
Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh tersangka Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA.
Uang itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank masing-masing milik KO dan SA.
Adapun jumlah ke rekening BNI milik KO, sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA, sebesar Rp2.250.000. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)