Lama Menahan Nafsunya di Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Penjara Setelah Coba Perkosa Gadis Kos
Lama mendekam di penjara, nafsu RS (18) memuncah, coba perkosa gadis penghuni kamar kos di Kebumen.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lama mendekam di penjara, nafsu RS (18) memuncah, coba perkosa gadis penghuni kamar kos di Kebumen.
RS baru saja keluar dari penjara, dan kembali lagi masuk ke penjara karena tak bisa menahan nafsunya tersebut.
Entah apa yang ada di pikiran RS sehingga ia berusaha memperkosa seorang penghuni kamar kos putri di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
RS diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.
Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.
"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos."
"Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.
"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.
Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.
Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.
"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen."
"Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.
Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.
Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.
"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy.
• Soekarno Menyebutnya Guru, Tan Malaka Bapak Republik Indonesia, Gugur di Senapan Tentara Indonesia
Kejadian Lainnya di Bintaro
Polisi berhasil mengungkap aksi pemerkosaan di Bintaro.
Korbannya perempuan yang berinisial AF.
Polisi beberkan alasan mengapa pelaku lama baru bisa diringkus.
Ternyata selama proses penyelidikan sampai mengamankan pelaku, polisi memeastikan betul melalaui pemeriksaan saksi.
Selain itu, dugaan keluarga menyembunyikan keberadan pelaku. Hal yang membuat polisi cukup dibikin kewalahan.
Namun setalahun sudah kasus itu yang kemudian diviralkan kembali oleh korban di media sosial, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Menangkap RI (19), pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2019 silam cukup membuat polisi kesulitan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan bahwa polisi sulit menangkap pelaku karena pihak keluarga RI berupaya menyembunyikan keberadaan pelaku.
"Memang kita ada sedikit kesulitan dalam mengamankan pelaku karena keluarganya berusaha untuk menyembunyikan," ujarnya seperti dikutip dari siaran KOMPAS TV, Senin (10/9/2020).
Di sisi lain, lanjut dia, kepolisian sebelumnya harus memastikan apakah pelaku tersebut memang orang yang melakukan pemerkosaan terhadap AF, karena dari keterangan lima saksi yang didapat, tidak ada yang mengetahui ataupun mengenali pelaku.
"Dan memang kita selama ini juga mencari identitas pelaku. Ketika kita sudah mengetahui identitas kita memastikan kembali, apakah memang identitas ini yang melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Untuk diketahui, setelah setahun lamanya menyembunyikan diri, pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.
RI ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.
Pacar korban, L, mengatakan bahwa pemerkosa kekasihnya, yakni AF, sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Tangsel.
"Alhamdulillah Mas sudah diamankan tersangka di Polres Tangerang tinggal besok kita harus ke sana pagi untuk kasih keterangan," ujarnya saat hubungi, Minggu (9/8/2020).
Sementara itu, Muharam menjelaskan bahwa pelaku berinisial RI itu ditangkap pada Sabtu (8/9/2020) malam di rumahnya yang berlokasi di kawasan Parigi, Pondok Aren Tangsel.
Namun, pihaknya tidak langsung mengungkapkan perihal penangkapan pelaku karena masih harus dilakukan pendalaman.
"Pelaku telah kita amankan dari tadi malam dan memang kita sedang melakukan pendalaman kembali," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020) kemarin
Muharam menambah bahwa saat ini pihaknya masih terus mencari fakta-fakta terkait kejadian tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya.
"Kami masih mencari fakta-fakta yang terkait kejadian tindak pidana ini," ucapnya
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria Berusia 18 Tahun Baru Keluar Penjara Namun Kembali Masuk Sel karena Perkosa Wanita, https://sumsel.tribunnews.com/2020/08/16/pria-berusia-18-tahun-baru-keluar-penjara-namun-kembali-masuk-sel-karena-perkosa-wanita?page=all.
Editor: Siemen Martin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korban-pemerkosaan-ilustrasi.jpg)