Kajari Jakarta Utara Akui Belum Terima Informasi dari RS Soal Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik
Jadi saya secara resmi belum terima informasi tentang riwayat kenapa meninggal almarhum. Jadi kami belum bisa memberikan statement
"Pelayanan umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan kami buka lagi Senin (24/8/2020)," paparnya.
Selama penutupan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan berlakukan uji rapid massal untuk pegawai.
Ada 150 pegawai yang jalani uji rapid.
Dimana pegawai yang dinyatakan reaktif akan berlanjut pengambilan uji swab.
Uji rapid dilakukan secara bertahap agar tetap menjaga jarak yakni 18 hingga 19 Agustus 2020.
"Nanti hasilnya kalau ada informasi lebih lanjut saya kabari," ungkapnya.
• Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, JPU Dalam Sidang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Diketahui sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ia mengatakan bahwa, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Fredik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, Senin (17/8/2020) pada pukul 11.00 WIB. (m24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jawab Isu Jaksa yang Dikabarkan Meninggal karena Covid-19,