Klinik Dokter Buka Layanan Aborsi Ilegal, Polisi Tahan 17 Tersangka, Berawal dari Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan juragan Roti asal Taiwan membuka tabir tindak kriminal aborsi ilegal di jakarta.
Menurutnya dari data yang didapat di klinik, diketahui sejak setahun terakhir tepatnya mulai awal Januari 2019 sampai 10 April 2020, klinik ini sudah mengaborsi secara ilegal sebanyak 2.638 janin.
Tubagus menjelaskan dari klinik itu, disita sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi, data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp 130 Juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.
Karena perbuatannya kata Tubagus mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar," kata Tubagus.
• Tegang, Terjadi Kontak Tembak Militer Suriah dengan Militer Amerika Serikat
• Lagi, Petugas Temukan Warga Bandel Tak Kenakan Masker, Pilih Sanksi Denda
• Istri Dipaksa Melayani saat Lockdown, Sang Suami Dilaporkan kepada Polisi:BERIKUT Kronologinya. . .
Bos Roti WNA Taiwan Dibunuh
Sebelumnya, pengusaha roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52), terjadi di Cikarang Pusat, Bekasi.
Pembunuhan ini terungkap setelah sebelumnya jenazah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat, 26 Juli 2020 lalu.
Dari penyelidikan diketahui bahwa korban dihabisi di rumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 24 Juli.
Terdapat 5 tusukan di tubuh korban.
Empat pelaku yang dibekuk adalah SS (37), sekretaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, lalu FI (30) alias FT, seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran.
Kemudian AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil.
Serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.
Sementara 5 pelaku yang masih buron adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban ke dalam mobil.
Lalu, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para tersangka dengan perannya masing-masing melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam rumah korban.