Lagi, Petugas Temukan Warga Bandel Tak Kenakan Masker, Pilih Sanksi Denda
Tim gabungan di Kota Pekanbaru kembali menggelar razia masker, Selasa (18/8/2020).
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tim gabungan di Kota Pekanbaru kembali menggelar razia masker, Selasa (18/8/2020).
Mereka menyasar pelanggar protokol kesehatan mencegah covid-19 yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya depan SD Darma Yudha.
Petugas pun menindak satu persatu pelanggar yang melintas di sana. Kebanyakan yang melanggar merupakan pengendara sepeda motor.
Mereka yang tidak memakai masker langsung didata. Pelanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Ada pelanggar yang memilih untuk membayar denda sebesar Rp 250.000.
Ia harus membayar denda lantaran tidak memakai masker saat berkendara.
Satu di antaranya, Feri Hasan Tampubolon. Ia mengaku terburu-buru lantaran hendak membali barang kebutuhan harian.
Feri juga berencana mengantarkan istri ke Jalan Arifin Achmad.
"Kita masih ada kegiatan yang lain, makanya ambil denda 250 ribu," jelasnya usai membayar sanksi.
Dirinya mengaku untuk ke depannya bakal mengenakan masker. Ia tidak ingin terulang lagi kena sanksi.
"Kita tidak tahu ada razia masker lantaran sibuk bekerja," ulasnya.
• Warga Wuhan Berpesta di Taman Air, Rayakan Kebebasan dari Corona, Berwisata Gratis di 400 Tempat
• Bikin Haru, Pasien Positif Covid-19 Ini Menikahi Kekasihnya di Rumah Sakit di Hadapan Petugas Medis
Masyarakat Anggap Sepele
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut bahwa pemerintah pusat memberi instruksi agar pemerintah daerah optimal dalam penerapan protokol kesehatan. Ia menegaskan bahwa masyarakat bisa memakai masker mencegah covid-19.
Apalagi penyebaran covid-19 sudah sangat nyata. Maka masyarakat harus disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan jaga kebersihan.
"Kita dari pemerintah daerah bakal mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya usai mengikuti rakorsus tingkat menteri secara online, Kamis (13/8/2020).