Lagi, Petugas Temukan Warga Bandel Tak Kenakan Masker, Pilih Sanksi Denda
Tim gabungan di Kota Pekanbaru kembali menggelar razia masker, Selasa (18/8/2020).
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tim gabungan di Kota Pekanbaru kembali menggelar razia masker, Selasa (18/8/2020).
Mereka menyasar pelanggar protokol kesehatan mencegah covid-19 yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya depan SD Darma Yudha.
Petugas pun menindak satu persatu pelanggar yang melintas di sana. Kebanyakan yang melanggar merupakan pengendara sepeda motor.
Mereka yang tidak memakai masker langsung didata. Pelanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Ada pelanggar yang memilih untuk membayar denda sebesar Rp 250.000.
Ia harus membayar denda lantaran tidak memakai masker saat berkendara.
Satu di antaranya, Feri Hasan Tampubolon. Ia mengaku terburu-buru lantaran hendak membali barang kebutuhan harian.
Feri juga berencana mengantarkan istri ke Jalan Arifin Achmad.
"Kita masih ada kegiatan yang lain, makanya ambil denda 250 ribu," jelasnya usai membayar sanksi.
Dirinya mengaku untuk ke depannya bakal mengenakan masker. Ia tidak ingin terulang lagi kena sanksi.
"Kita tidak tahu ada razia masker lantaran sibuk bekerja," ulasnya.
• Warga Wuhan Berpesta di Taman Air, Rayakan Kebebasan dari Corona, Berwisata Gratis di 400 Tempat
• Bikin Haru, Pasien Positif Covid-19 Ini Menikahi Kekasihnya di Rumah Sakit di Hadapan Petugas Medis
Masyarakat Anggap Sepele
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut bahwa pemerintah pusat memberi instruksi agar pemerintah daerah optimal dalam penerapan protokol kesehatan. Ia menegaskan bahwa masyarakat bisa memakai masker mencegah covid-19.
Apalagi penyebaran covid-19 sudah sangat nyata. Maka masyarakat harus disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan jaga kebersihan.
"Kita dari pemerintah daerah bakal mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya usai mengikuti rakorsus tingkat menteri secara online, Kamis (13/8/2020).
Rapat tersebut membahas tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah penyebaran covid-19. Ayat menyebut pemerintah kota sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sejak awal pekan kemarin.
Sanksinya Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Mereka bisa terkena sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Keduanya merupakan sanksi administratif bagi pelanggar yang terjaring razia. Besaran denda yakni Rp 250.000.
Total ada 332 orang yang terjaring dalam razia masker selama empat hari. Setiap harinya jumlah pelanggar yang terjaring mengalami peningkatan.
Hari pertama ada 59 orang terjaring razia masker. Lalu hari kedua terjaring 60 orang.
Kemudian pada hari ketiga terjaring 98 orang. Lantas pada hari keempat jumlah pelanggar yang terjaring mencapai 115 orang.
• Tiga Warga Pelalawan Karyawan Perusahaan di Perawang, Kabupaten Siak Positif Covid-19
Ayat tidak menampik bahwa jumlah pelanggar meningkat. Ia menyebut bahwa banyaknya yang terjaring karena tim bertugas secara optimal.
Padahal kasus positif covid-19 yang tercatat kini mencapai 287 kasus. Ada penambahan tujuh kasus baru hingga Kamis sore.
Ayat menilai masyarakat mestinya peduli dengan kondisi ini. Apalagi penerapan protokol kesehatan melindungi masyarakat dari bahaya covid-19.
"Namun kondisi di lapangan memperlihatkan banyak masyarakat menganggap biasa covid-19. Padahal kasus covid-19 di Kota Pekanbaru masih bertambah," paparnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengaku bahwa ratusan pelanggar sudah terjaring selama empat hari ini. Ia mengaku bakal mengevaluasi penyelenggaraan razia ini.
"Kita akan lihat seperti apa pelaksanaan ke depannya," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)