Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Pelalawan Gulung Sindikat Narkotika, Amankan 3 Kilo Ganja dan 332 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan dalam dua hari berturut-turut mulai Minggu (16/8/2020) sampai Senin (17/8/2020).

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan Polres Pelalawan 

Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman SR. Melihat polisi datang pelaku tak bergeming dan melakukan penggeledahan bersama aparat pemerintah setempat.

Setelah dicari, petugas menemukan 3 kilogram dari lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur tersangka. Barang bukti itu dikemas dalam tiga bungkus besar yang dilakban, berikut satu unit telepon genggam milik pelaku.

Najwa Shihab Ungkap Ingin Maju Jadi Presiden 2024, Ahok: Orang Lebih Pilih Arab Dibanding China

"Kita giring pelaku dan barang bukti ke kantor untuk diproses penyidik," terang Kasat Gus Purwanto.

Berselang beberapa jam, Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menerima kabar jika ada pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di Pangkalan Kerinci.

Tersangka IS dan MS yangbjuga warga Kuansing diinformasikan menguasai ratusan gram sabu yang hendak diedarkan di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Tak ingin buruannya kabur, tim kembali turun ke lapangan dan melakukan pembelian terselubung atau undercover buy setelah menemukan ciri-ciri serta identitas kedua terduga pelaku.

Setelah berkomunikasi dan mendapat respon dari tersangka, transaksi disepakati di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci.

Kabar Terbaru Gloria Hamel, Paskibraka Tahun 2016 Lalu, Kini Sudah Dewasa dan Penuh Prestasi

Setelah keduanya muncul menggunakan satu unit mobil, langsung disergap dan diringkus petugas walau sempat bergumul dengan polisi, kedua pria itu tak berkutik lagi saat dipiting.

Dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dua paket besar sabu-sabu 99,81 gram dan 5,18 gram. Satu butir ekstasi, tiga unit telepon genggam berbagai merk, dan satu unit mobil jenis Toyota Agya warna abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1906 VH yang digunakan kedua tersangka.

"Saat kita interogasi, mereka mengaku mendapat sabu itu dari bandar besar berinisial DB di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar," tambah Gus Purwanto.

Tim Opsnal kembali meluncur ke Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar untuk memburu keberadaan DN. Setibanya di rumah DN ternyata ia telah melarikan diri sebelum petugas datang ke lokasi.

Alhasil DN ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kembali menggeledah rumah DN dan ditemukan sabu-sabu dari dalam lemari kamar tidurnya.

Diantaranya sebungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan sabu dengan berat 32.54 Gram. Kemudian sebungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan lima paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram.

Satu paket besar berisi empat bungkus sabu dengan berat 53.14 Gram, dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10,42 gram.

Satu unit handphone dan sebuah timbangan digital turut disita.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved