Polres Pelalawan Gulung Sindikat Narkotika, Amankan 3 Kilo Ganja dan 332 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan dalam dua hari berturut-turut mulai Minggu (16/8/2020) sampai Senin (17/8/2020).
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) terus digalakan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di wilayah hukumnya dalam tiga bulan terakhir ini.
Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan dalam dua hari berturut-turut mulai Minggu (16/8/2020) sampai Senin (17/8/2020).
Dari rangkaian penangkapan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3 kilogram ganja kering dan 332 gram sabu-sabu dari tiga orang pengedar.
Mereka ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
"Total barang bukti pada penangkapan 16 Agustus mencapai 3 Kilo Ganja kerinci dari satu tersangka. Pada penangkapan 17 Agustus sebanyak 332 gram sabu-sabu dari dua pelaku," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/8/2020).
Iptu Edy menjelaskan, penangkapan pertama terhadap tersangka SR (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Seingingi.
SR diamankan di Jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan sekitar pukul 22.00 wib.
Dari tangan warga Kuansing ini disita 3 kilo ganja kering yang hendak diedarkan di wilayah Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.
Penangkapan kedua pada Senin (17/8/2020) tepat pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-75. Dua pria sebagai pengedar sabu-sabu diringkus yang merupakan warga Kuantan Seingingi.
Yakni IS (41) dan temannya MS (24) yang berstatus mahasiswa, kedua beralamat di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Mereka dicokok di Jalan Pemda Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan sekitar pukul 05.30 wib.
• Tentara Israel Tembak dan Lukai Seorang Pria Tuli Palestina, Jalur Gaza Kembali Tegang
"Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kuansing sesuai KTP mereka. Statusnya sebagai pengedar," tambah Edy.
Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto menyebutkan, penangkapan bandar ganja dan bandar sabu itu tidak memiliki keterkaitan satu sama lain, meskipun semua pelaku berasal dari Kuansing.
Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum sesuai dengan kesalahan mereka.
Penangkapan SR yang merupakan pengedar ganja berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba bahwa di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Bermodalkan informasi itu tim opsnal yang dipimpin Kasat Gus Purwanto melakukan penyelidikan di TKP. Petugas mengintai pergerakan SR di sebuah rumah dan memastikan informasi tersebut.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman SR. Melihat polisi datang pelaku tak bergeming dan melakukan penggeledahan bersama aparat pemerintah setempat.
Setelah dicari, petugas menemukan 3 kilogram dari lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur tersangka. Barang bukti itu dikemas dalam tiga bungkus besar yang dilakban, berikut satu unit telepon genggam milik pelaku.
• Najwa Shihab Ungkap Ingin Maju Jadi Presiden 2024, Ahok: Orang Lebih Pilih Arab Dibanding China
"Kita giring pelaku dan barang bukti ke kantor untuk diproses penyidik," terang Kasat Gus Purwanto.
Berselang beberapa jam, Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menerima kabar jika ada pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di Pangkalan Kerinci.
Tersangka IS dan MS yangbjuga warga Kuansing diinformasikan menguasai ratusan gram sabu yang hendak diedarkan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Tak ingin buruannya kabur, tim kembali turun ke lapangan dan melakukan pembelian terselubung atau undercover buy setelah menemukan ciri-ciri serta identitas kedua terduga pelaku.
Setelah berkomunikasi dan mendapat respon dari tersangka, transaksi disepakati di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci.
• Kabar Terbaru Gloria Hamel, Paskibraka Tahun 2016 Lalu, Kini Sudah Dewasa dan Penuh Prestasi
Setelah keduanya muncul menggunakan satu unit mobil, langsung disergap dan diringkus petugas walau sempat bergumul dengan polisi, kedua pria itu tak berkutik lagi saat dipiting.
Dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dua paket besar sabu-sabu 99,81 gram dan 5,18 gram. Satu butir ekstasi, tiga unit telepon genggam berbagai merk, dan satu unit mobil jenis Toyota Agya warna abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1906 VH yang digunakan kedua tersangka.
"Saat kita interogasi, mereka mengaku mendapat sabu itu dari bandar besar berinisial DB di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar," tambah Gus Purwanto.
Tim Opsnal kembali meluncur ke Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar untuk memburu keberadaan DN. Setibanya di rumah DN ternyata ia telah melarikan diri sebelum petugas datang ke lokasi.
Alhasil DN ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kembali menggeledah rumah DN dan ditemukan sabu-sabu dari dalam lemari kamar tidurnya.
Diantaranya sebungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan sabu dengan berat 32.54 Gram. Kemudian sebungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan lima paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram.
Satu paket besar berisi empat bungkus sabu dengan berat 53.14 Gram, dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10,42 gram.
Satu unit handphone dan sebuah timbangan digital turut disita.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )