Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO Razia Masker, Ada Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Langsung Bayar Denda Rp 250 Ribu

Mereka menyasar pelanggar protokol kesehatan mencegah covid-19 yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya depan SD Darma Yudha.

Penulis: Fernando | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Tim gabungan di Kota Pekanbaru kembali menggelar razia masker, Selasa (18/8/2020).

Mereka menyasar pelanggar protokol kesehatan mencegah covid-19 yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya depan SD Darma Yudha.

Petugas pun menindak satu persatu pelanggar yang melintas di sana.

Kebanyakan yang melanggar merupakan pengendara sepeda motor.

Mereka yang tidak memakai masker langsung didata. Pelanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi kerja sosial.

Ada pelanggar yang memilih untuk membayar denda sebesar Rp 250.000.

Ia harus membayar denda lantaran tidak memakai masker saat berkendara.

Satu di antaranya, Feri Hasan Tampubolon. Ia mengaku terburu-buru lantaran hendak membali barang kebutuhan harian.

Feri juga berencana mengantarkan istri ke Jalan Arifin Achmad.

"Kita masih ada kegiatan yang lain, makanya ambil denda 250 ribu," jelasnya usai membayar sanksi.

Dirinya mengaku untuk ke depannya bakal mengenakan masker. Ia tidak ingin terulang lagi kena sanksi.

"Kita tidak tahu ada razia masker lantaran sibuk bekerja," ulasnya.

Kasis Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi mengaku bahwa tim masih mendapati pelanggar yang tidak memakai masker.

Mereka bisa kena sanksi denda atau sanksi kerja sosial.

Ia menyebut tim menyasar dua lokasi pada razia kali ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved