Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apes, Pria Ini Diamankan Polisi Saat Asyik Rekap Nomor Togel

Seorang pria berinisial PJ (45), warga Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, ditangkap petugas dari Polsek Tampan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Tersangka penjual Togel yang diamankan Polsek Tampan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial PJ (45), warga Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, ditangkap petugas dari Polsek Tampan.

Dia ditangkap karena diduga menjual togel atau judi sijie.

PJ ditangkap pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tepatnya di sebuah warung kopi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 465 ribu hasil penjualan togel, sebuah buku catatan, 27 lembar kupon, 2 lembar rekap pembelian togel, dan sebuah pena.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran judi togel di salah satu warung kopi di Jalan Soekarno Hatta.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku yang menjual togel tersebut.

Setelah diintograsi, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan togel itu disetorkan kepada seseorang berinisial S, yang diduga oknum aparat.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek. Saat ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Kompol Ambarita.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kisah Sedih Ibu dan Balita 3 Tahun Tertular Covid-19 dari Sang Ayah

Perintah Kim Jong Un Tuai Hujatan, Serahkan Anjing Peliharaan ke Restoran untuk Diolah Jadi Makanan

Bukannya Didukung, Gara-gara Positif Corona, Istri di Surabaya Ini Hampir Diceraikan Suami

Kasus Prostitusi di Palembang

Kasus prostitusi di Palembang kembali terkuak,

Kini, bisnis esek-esek itu melibatkan anak di bawah umur.

Polisi pun berhasil menguak hal itu.

Seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari juga turut diamankan polisi dalam pengungkapan kasus itu.

Adapun terduga pelaku muncikari itu diketahui bernama ND (40), warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved