BNNP Riau Tangkap 3 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
Aparat dari Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menangkap 3 orang tersangka jaringan pengedar narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menangkap 3 orang tersangka jaringan pengedar narkoba.
Rangkaian penangkapan dilakukan pada Senin (17/8/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tiga orang yang berhasil diamankan itu, terdiri dari 2 orang pria masing-masing berinisial ST dan TS, serta 1 orang wanita berinisial SN.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg, yang dibungkus dengan kemasan teh warna hijau bertuliskan aksara China, dan dilapis dengan lakban coklat.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan, kuat dugaan barang haram ini dipasok dari luar negeri dan masuk ke Riau.
"Yang kita ungkap ini jaringan nasional. Sudah ada yang beredar di provinsi-provinsi lain. Kami mengamankan 1 kg sabu, 1 bungkus dari tangan tersangka berinisial ST," ujarnya saat ekspos kasus, dengan turut didampingi Plt Kabid Pemberantasan, Kompol khodirin, Rabu (19/8/2020).
Disebutkan Kenedy, ST ditangkap saat tengah berada di pelataran Hotel Grand Central di Jalan Jenderal Sudirman.
"Barang itu di dalam mobil milik dia, Suzuki Ertiga. Kami kembangkan, ternyata akan diambil oleh yang namanya SN," tutur Kenedy.
Untuk tersangka SN dibeberkan Jenderal bintang satu itu, ditangkap di salah satu halte bus di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.
SN nantinya yang akan menjadi penerima sabu itu, untuk diedarkan kembali di tempat yang sudah ditentukan.
"Ada otak pelakunya berinisial TS, ini yang sebagai pengendali memberikan komando kepada mereka (dua kurir). TS ini pelaku lama, residivis yang bermain lagi di Riau," terang Kenedy.
Lebih jauh kata dia, pihaknya akan akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena ini terindikasi ada kaitannya dengan jaringan internasional.
Sebanyak 1 kg sabu yang berhasil disita ini dibeberkan Kepala BNNP Riau, merupakan barang bukti yang berhasil disita, dari total 8 kg sabu.
Dimana selebihnya, sekitar 7 kg, sudah berhasil diedarkan ke provinsi lain. Salah satunya ke Provinsi Lampung.
"Yang 1 kg ini sisanya, kata tersangka akan diedarkan di Riau," jelas Kenedy.
Dia mengatakan, untuk tersangka TS sebagai pengendali, ditangkap di suatu tempat di Pekanbaru.
"Katena dia dalangnya, mengendalikan semua ini (peredaran narkoba, red), kita rahasiakan tempat penangkapannya karena masih ada yang akan kita tangkap," paparnya.
"Mereka ini kelompok dari Dumai, masuk dari sana," sambung mantan Kepala BNNP Sulbar tersebut.
Lanjut Kenedy, diduga pengungkapan yang dilakukan pihaknya, ada kaitannya dengan yang diungkap BNNP Lampung. Aparat di sana, mengungkap dengan barang bukti 1 kg.
Brigjen Kenedy menegaskan, jajarannya terus melakukan pengembangan. Termasuk dari alat komunikasi mereka.
Penangkapan kali ini, petugas BNNP Riau sukses menangkap pengendali, kurir pengantar dan kurir penerima.
"Mereka ini tetap menerapkan sel terputus. Artinya kita menelisik komunikasi dia, ternyata ada," sebut Kenedy.
Untuk tersangka yang berperan sebagai kurir, menerima upah Rp5 juta sampai Rp10 juta perkilogram.
"Selain sabu, kita sita barang bukti non narkotika. Diantaranya 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga, 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone, uang tunai Rp2 juta lebih," urainya.
Tak hanya itu, Kenedy merincikan, ada pula barang bukti lainnya yang disita berupa 5 buah buku tabungan dan 3 buah ATM.
Ini milik tersangka ST, yang ditangkap di pelataran Hotel Grand Central.
"Ada saldonya Rp800 juta. Akan kita dalami untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan kami lakukan penelusuran aset, untuk kita TPPU," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)