VIRAL, Negara Berhutang ke Warga di Sumsel, Ditemukan Surat Perjanjian Tahun 1947
Warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menemukan secarik surat dari masa lampau.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menemukan secarik surat dari masa lampau.
Surat yang ditemukan berupa surat diduga pinjaman utang piutang di tahun 1947.
Surat tersebut ditemukan oleh warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Wartawan Tribunsumsel mendatangi lokasi yang berada tepat di perbatasan antara Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu Timur, Rabu (19/8/2020).
Ketika sampai di lokasi, awak media langsung disambut Harun Djakfar yang merupakan cucu dari pembuat surat perjanjian utang negara sebesar Rp 1.500 rupiah.
"Ini yang tadi saya bilang, surat berupa utang negara kepada kakek saya di tahun 1947," ucapnya sambil menunjukkan secarik kertas yang telah di laminating (dilapisi dengan plastik-red).
Dibacakan Harun, isi dalam surat tersebut mengandung perjanjian pinjaman uang oleh negara Republik Indonesia.
"Telah terima dari nama H. Jakfar dusun tanjung baru kewedaan Ogan Komering Ilir uang pinjaman kepada pemerintah Republik Indonesia sebesar seribu lima ratus rupiah (Rp1.500)
Yang mana telah memenuhi surat perintah d.d komandan resimen brigader garuda tahun 10-11-1947.
Disahkan dan disaksikan oleh Pasirah marga bengkulah Ismail Kj. dan Kol. Paisol," katanya sesuai isi surat yang dibacakan Harun.
Diterangkan Harun Djakfar, kemungkinan kala itu uang tersebut dipinjam langsung oleh Keresidenan Palembang untuk keperluan pemerintah.

• Kabar Gembira Bagi Petani, Harga Karet Kuansing Mengalami Kenaikan, Pekan Ini Rp 8.526 per Kilogram
• Kisah Sedih Ibu dan Balita 3 Tahun Tertular Covid-19 dari Sang Ayah
• Resmi Diusung Demokrat, Joe Biden Janji Perbaiki Kekacauan yang Telah Dibuat Trump
"Ya mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis.
Maka presiden Sukarno memerintahkan kepada keresidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan.
Dan salah satunya kakek saya, H. Jakfar yang kala itu saudagar dari marga Bengkulah ikut meminjamkan uangnya sebesar Rp 1.500," ujarnya memperkirakan kejadian sejarah utang tersebut.
Sedangkan diakuinya penemuan surat tersebut tidak disengaja, setelah berpuluh - puluh tahun tersimpan rapi dalam guci di loteng rumahnya