Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kembali Terjadi, Kakek Uzur Cabuli Bocah Tetangga,Peringatan Keras Buat Orangtua yang Mau Nitip Anak

Awal kejadian pada hari Sabtu 15 Agustus lalu. Ibu korban yang akan pergi ke ladang menitipkan korban dan adiknya ke pelaku di rumah pelaku

Editor: CandraDani
pojoksatu
Ilustrasi 

Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," pungkasnya. 

 Apes, Niatnya Biar Romantis, Pria Ini Malah bikin Kondisi jadi Kacau dan Penuh Kepanikan

Kakek 71 Tahun Hamili Gadis Belia

Sudah berusia uzur, seorang kakek di Padang Sumatera Barat ( Sumbar ) berulangkali menyetubuhi gadis tetangga hingga mengandung.

Untuk melancarkan aksinya, kakek berusia 71 tahun berinisial A melontarkan rayuan disertai ancaman pada gadis belia yang berinisial RD (20).

RD kini hingga hamil tiga bulan, janin sang kakek cabul. 

Sementara kakek A harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

 Ayah Nikita Willy akan Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Keluarga Mohon Maaf Atas Kesalahan Almarhum

 Gendong Bayi Usia 40 Hari,Istri Polisi Gerebek Suami di Hotel, Cewek Selingkuhan Kabur Pakai Motor

 I Love You Dad, Ayah Nikita Willy Berpulang ke Rahmatullah

Saat ini, A mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2020 lalu. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap asusila, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5/2020).

Zamri mengatakan, RD masih bertetangga dengan A. Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.

Lebih jauh dijelaskan oleh Zamri Elfino saat ini korban sudah hamil akibat perbuatan dari pelaku.

"Saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama tiga bulan akibat pelaku. Pelaku melakukan rayuan dan ancaman kepada korban agar mau disetubuhi, " sebutnya.

Pelaku sudah berulang kali melakukan penyetubuhan kepada korban. Terakhir perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya pada bulan April 2020.

"Terakhir kali dilakukanya di rumah korban di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada bulan April 2020 lalu. Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya, "ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana.

" Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukanya kepada korban," sebutnya.

Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Memerkosa

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved