Awalnya Cuma Minjam, Pria di Pekanbaru Ini Ternyata Gandakan Kuncinya Untuk Curi Motor
Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban, dan pergi ke tukang duplikat kunci. Setelah selesai, pelaku mengembalikan dan pergi. tapi kembali lagi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Modus meminjam motor, seorang pria RMR (29) membaca kabur motor milik setelah sebelumnya membuat kunci duplikat motor tersebut.
RMR akhirnya dicokok Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota karena perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor.
Tak menggunakan alat bantu seperti kunci T yang biasa digunakan pelaku pencurian motor lainnya.
Melainkan dia meminjam motor milik temannya sendiri, lalu membuat kunci duplikat atau ganda di tukang kunci di pinggir jalan.
"Barang bukti yang kita sita ada 3 unit motor. Cara pelaku ini terbilang unik dan cukup baru. Dia menggunakan modus berteman dengan pengguna motor, sepeda motor dipinjam alasan beli rokok, ternyata kunci digandakan sama dia," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan saat ekspos kasus, Jumat (21/8/2020).
Lanjut Kapolsek, selang beberapa hari, motor itu pun dicuri olehnya.
Diperkirakan, masih ada beberapa motor lainnya yang dicuri pelaku. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku RMR ditangkap pada Rabu (19/8/2020) lalu, di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, tak lama setelah melancarkan aksinya.
• Lapor Pak Prabowo! Rudal Jelajah China Disebut Bisa Jangkau Istana Negara Hingga Pulau Kalimantan
• Sudah 17 Kali Dihamili Pacar dan Aborsi, Gadis Ini Tak Kunjung Dinikahi, Dokter Peringatkan Ini!
• Pencarian Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan Bertahap, Baru 7,5 Juta Karyawan Penuhi Kriteria
Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari korbannya, Diovan (24).
Saat itu pelaku datang ke rumah temannya, Rama. Korban Diovan ada di sana.
Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban, dan pergi ke tukang duplikat kunci.
Setelah selesai, pelaku mengembalikan sepeda motor korban, dan pergi.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku datang lagi dengan diam-diam ke rumah Rama, dan mencuri sepeda motor D-Tracker milik korban Diovan dengan menggunakan kunci duplikat.
Pelaku lalu kabur membawa sepeda motor itu.
Korban yang sadar sepeda motornya hilang, membuat laporan ke Mapolsek Pekanbaru Kota.
Saat mendatangi lokasi, petugas memintai keterangan sejumlah saksi.
Anehnya, di lokasi ditemukan sepeda motor merk Honda Vario, yang diketahui milik pelaku.
Namun pelaku tidak berada di sana.
Polisi kemudian menghubungi pelaku, dan dia bersedia datang.
Setibanya pelaku di lokasi, dia diamankan oleh petugas. Saat diintrogasi, dia akhirnya mengaku sudah mencuri sepeda motor tersebut.
Setelah itu pelaku menunjukkan keberadaan sepeda motor korban.
Sementara itu, saat pelaku dicek kandungan urine-nya oleh petugas, hasilnya menunjukkan positif amphetamine.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pekanbaru Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita mengimbau kepada tukang kunci, kalau ingin menduplikat, sebaiknya kepada pemesan diminta menunjukkan surat-suratnya, minimal STNK," pungkas AKP Stevie.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)