Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belanja Online dan Ajak COD, Javad Sukses Kelabui Banyak Orang dengan Uang Palsu Buatan Sendiri

Uang buatan Javad hampir mirip dengan aslinya. Bagi orang yang tak awas, maka akan mudah ditipu. Uang itu digunakan belanja online

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir
Tiga tersangka diduga pengedar Uang Palsu (Upal) berinisial Y (38), F (39) dan E (34) dihadirkan saat ekspos di Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (13/3). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Empat bulan kabur dari penjara, M Javad sukses memulai usaha ilegalnya yang baru.

Ia memproduksi sendiri uang kertas untuk kebutuhannya. Ia melakukan pembelian secara online namun mengajak penjualnya cash on delivery

Terakhir ia sudah memiliki upal sebanyak 320 juta. Sebagian uang sudah beredar. Aksi M Javad akhirnya terungkap.

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktek peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 320 juta di Lampung.

Pelaku M Javad (27) adalah tahanan yang kabur dari penjara bulan Maret 2020 bersama tujuh tahanan lainnya.

Javad berhasil ditangkap kembali oleh polisi pada 19 Agustus 2020.

"Tersangka ini adalah tahanan yang kabur bersama tujuh tahanan lain di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya di mapolresta setempat, Senin (24/8/2020) sore.

Lalu, menurut Yan Budi, pelaku mencetak uang palsu dengan modus men-scan uang asli dengan menggunakan printer scanner.

Tak hanya itu, untuk mengelebaui korbannya, pelaku memasang logo di uang palsu tersebut.

" Uang palsu itu juga dilabeli dengan logo sejumlah bank," kata Yan Budi.

Untuk belanja cash on delivery

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, uang palsu itu telah digunakan untuk belanja online.

Untuk meyakinkan korban saat belanja secara daring , pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan bank swasta.

Lalu, menurut Yan Budi, pelaku memilih pembelian secara cash on delivery.

Untuk memastikan, polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia .

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved