Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Izinnya Hanya ada Orgen Tunggal untuk Hiburan, Ternyata Dangdutan Sampai Malam, Polisi Turun Tangan

Padahal izinnya hanya untuk hiburan resepsi pernikahan. Malah bikin ramae dengan dangdutan sampai malam, polisi langsung turun ke lokasi pesta

Editor: Budi Rahmat
Instagram
biduan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dalam izinnya hanya ada orgen, namun resespsi prnikahan ini malah gelar acara dangdutan.

Hal yang membuatnya menjadi ramain dibicarakan adalah acara dangdutan tersebut sama sekalai tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Banyak warga yang  abagi memakai masker. Kenyataan yang membuat polisi turun tangan.

Acara resepsi pernikahan itu kemudian dibubarkan, Polisi juga mendapati acara dangdutan tersebut basru selesai dibuarkan pada pukul 23.00 WIB

Pengertian Puasa Nazar, Niat, Tata Cara dan Keutamaan Mengerjakan Puasa Nazar

Permintaan Jokowi Kepada Luhut : Jangan Sampai Investasi Tumbuhnya Minus di Atas Lima Persen

Mengerikan, di Resort Turis Bugil Hampir Seratusan Orang Positif Virus Corona, Ini Penyebabnya

 Pernikahan dan acara dangdutan ini dihelat di Kampung Ciketing Asem, RT 4/5, Kelurahan/Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020).

Mereka membubarkan acara dangdutan tersebut Minggu malam.

Video dangdutan tersebut tersebar di media sosial.

Dalam video tampak masyarakat berjoget tanpa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mereka tidak menerapkan jaga jarak.

Sebagian tampak tidak mengenakan masker.

Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga yang menggelar dangdutan.

Setelah mendapati adanya kerumunan, polisi kemudian membubarkan acara.

“Iya benar ada (dangdutan). Waktu itu kami dapat informasi malam sekira jam 22.00 WIB. Kami langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana dan langsung segera dibubarkan,” ujar Ali saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari Camat Mustikajaya, izin yang diberikan hanya resepsi pernikahan.

Resepsi pernikahan diizinkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved