Sakit Hati Ditolak Saat Ingin Pinjam Uang, Satpam Ini Balas Dendam Gasak 21 Gawai di Kantornya

Begitu korban tidak sadarkan diri, AB langsung menggasak 21 gawai canggih di tempat ia bekerja sebagai satpam dan membawanya kabur.

Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/TheoRizky
ILustrasi gawai, ponsel pintar sitaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang satpam atau petugas sekuriti di kawasan Kecamatan Batuceper,  Kota Tangerang nekat menggasak 21 gawai di tempat kerjanya karena sakit hati.

Dalam melakukan aksi koboinya, tersangka berinisial AB (28) sempat menggunakan senjata api untuk menyandera seorang karyawan dan membiusnya supaya tidak sadarkan diri.

Begitu korban tidak sadarkan diri, AB langsung menggasak 21 gawai canggih di tempat ia bekerja sebagai satpam dan membawanya kabur.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau AB berpura-pura sebagai mekanik untuk memperbaiki sistem alarm.

LAPOR Pak Jokowi! 4 ABK di Kapal China ini Mengaku Nyawanya Terancam, Sampaikan Pesan di MedSOS

"Ia berpura-pura ada perintah pusat untuk memperbaiki alarm, saat diantar ke gudang sama pegawai yang jaga malah menodongkan senjata tajam kepada saksi lalu dibius menggunakan tiner," jelas Sugeng, Selasa (25/8/2020).

Begitu korbannya pingsan, ia langsung menggasak 21 buah gawai yang ada di PT. Gadai Indonesia Ciledug tersebut dan lari terbirit-birit.

Kejadian tersebut dia lakukan pada 20 Agustus 2020 di kawasan Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Alasan sakit hati membuat seorang sekuriti di Kota Tangerang nekat membobol sebuah toko pegadaian itu.

Niatnya Baik Tapi Sabar Dikit Napa? Libur Covid-19 Terlalu Lama,7 Siswa SMP & SMA Memutuskan Menikah

"Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian di sana," ungkap Sugeng.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Sugeng, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim dari kantor pusat untuk memperbaiki alarm gudang.

Lantaran merupakan karyawan di kantor yang sama, ia pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.

"Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi teknisi memperbaiki alarm PT Gadai Indonesia Batuceper kemudian dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug," jelas Sugeng.

Pelaku lantas bertemu karyawan dan mengatakan dia merupakan teknisi utusan kantor pusat.

Kemudian, ia menodongkan senjata api kepada karyawan tersebut dan membuatnya pingsam agar AB dapat melancarkan aksinya.

Jenderal Bintang Tiga ke Riau: Resesi Ekonomi Ancam Riau di Tengah Wabah Covid-19 dan Karhutla

"Pelaku juga malah menodongkan senjata tajam kepada saksi, kemudian diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong. Namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodongkan diduga senpi," ucap Sugeng.

Karena ketakutan, korban pun menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang.

Pelaku langsung kabur usai mengunci saksi di dalam gudang dan menggasak 21 unit telepon genggam.

"Namun yang kita temukan barang bukti hanya ada lima unit telepon genggam, sisanya pengakuan pelaku tercecer dijalan bersama yang diduga senpi, namun pengakuannya itu hanya korek api," tuturnya.

Pelaku pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutup Sugeng.

Ada Sabu Dalam Bakso, Katanya Makanan untuk Napi, Wanita itu Langsung Lari Ketika Diperiksa Petugas

PNS di Kota Gayo Aceh Timur Jebol Toko Ponsel

Tim Polres Langsa menangkap NR (45) seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur di Desa Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

Pasalnya, NR diduga mencuri puluhan ponsel dari salah satu toko penjual ponsel di Kota Langsa pada 14 Agustus 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief Sukmono Wibowo menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa 50 ponsel berbagai merek dan barang lainnya.

Arief menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Saat NR ditangkap polisi, belum semua ponsel dijual ke pembeli.

tribunnews
Dua tersangka pencuri handphone di Mapolres Langsa, Aceh, Selasa (25/8/2020) (Polres Langsa via Kompas.com)

Menurut pengakuan NR, dirinya masuk ke toko tersebut melalui sebuah rumah kosong di samping toko.

Lalu dia naik ke atap toko dan menjebol atap hingga berhasil mengambil puluhan ponsel yang dimasukan ke dalam tas.

“Maka kita berhasil sita sebagian besar barang bukti. Totalnya nanti kita dalami lagi berapa ponsel yang diambil,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Dalam jumpa pers, Polres Langsa juga merilis penangkapan pencuri ponsel di wilayah yang sama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Cekcok karena Suami Selingkuh dan Diusir, Seorang Istri di Madiun Pilih Robohkan Rumahnya

“Kami imbau pedagang ponsel meningkatkan keamanan dengan memasang kamera pengawas, sehingga jika terjadi kasus pencurian, kita mudah mendeteksi pelaku,” kata Arief.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpam Gasak 21 Gawai di Kantornya Karena Sakit Hati, Sempat Pakai Senjata Api dan Bius Korbannya, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tak Puas Dapat Gaji dari Negara, PNS di Aceh Timur Nekat Jebol Toko Sikat 50 Ponsel Berbagai Merk, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved