Ada Sabu Dalam Bakso, Katanya Makanan untuk Napi, Wanita itu Langsung Lari Ketika Diperiksa Petugas

Diduga sabu-sabu itu disembunyikan ke dalam sebuah bakso berukuran besar bercampur makanan yang dihantarkan seorang wanita ke Lapas

Foto by: urbancikarang.com
Bakso 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus penyelundupan narkoba ke dalam penjara dilakukan dengan cara beragam, di Kabupaten Langsa, Aceh, seseorang ditemukan berusaha menyelundupkan sabu ke dalam penjara dengan dimasukkan dalam bola bakso.

Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Petugas Lapas Kelas IIB Langsa yang berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 12, 92 gram, ke dalam Lapas tersebut.

Diduga sabu-sabu itu disembunyikan ke dalam sebuah bakso berukuran besar bercampur makanan yang dihantarkan seorang wanita ke Lapas, hendak diberikan kepada salah satu napi di Lapas Kelas II B Langsa ini.

Tujuan titipan lauk-lauk pauk ini hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan atau napi di Lapas Kelas II B Langsa tersebut, yang bernama Ikhsan.

Lalu sesuai prosedur, petugas layanan kunjungan Lapas terlebih dahulu mendata wanita itu sesuai identitas yang berlaku yaitu KTP.

tribunnews
Kalapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar (kiri tengah) dan Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira (kanan) saat melihat BB bakso di dalamnya ada narkoba diduga sabu di Lapas Kelas II B Langsa, pada Senin (24/08/2020) sore. (Serambi Indonesia)

Sesuai KTP diserahkan wanita itu berinisial MS (28) alamat Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Saat dilakukan penggeledahan untuk barang (makanan) yang dibawanya, tiba-tiba wanita tersebut memilih pergi alias melarikan diri.

Kecurigaan petugas Sipir ternyata benar, dalam sebuah bakso berukuran besar berbentuk seperti buah telur ditemukan benda dibungkus plastik hitam.

Saat dibuka ternyata di dalamnya ada narkotika diduga sabu-sabu 2 paket, dan setelah ditimbang pihak Sat Resnarkoba berat totalnya 12,92 gram.

Atas temuan narkotika itu, pada saat ituga juga petugas Lapas Kelas II B Langsa melaporkannya kepada pihak berwajib Sat Narkoba Polresta Langsa untuk dilakukan penindakan lanjutan.

Saat itu kita juga memanggil seorang napi sesuai tujuan hantaran makanan itu yakni bernama Ikhsan, untuk dimintai keterangan atas temuan barang haram ini," ujarnya.

Sayed Mahdar menambahkan, pengakuan sementara napi Iskhsan kepada petugas, benar titipan makanan itu atas namanya, tapi dia membantah jika narkoba bsrbentuk serbuk putih diduga sabu-sabu ini diselipkan dalam makanan itu miliknya.

"Diakui Ikhsan bahwa diduga sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II B Langsa ini, adalah milik temannya yang juga napi Lapas Kelas II B Langsa, bernama Wahyu," jelasnya.

Sambung Sayed Mahdar, sejak Senin (24/08/2020) kemarin barang bukti diduga sabu ini, beserta dua napi Lapas Kelas II B Langsa yaitu Ikhsan dan Wahyu, sudah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Pol res Langsa.

"Kasus ini telah ditangani Sat Resnarko ba Polres Langsa, haei itu juga barang bukti diduga sabu dan 2 napi sudah diserahkan aparat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved