Jaksa Kecewa, Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di TKP 'Hanya' Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahasiswi mabuk yang jadi terdakwa kecelakaan maut yang tewaskan seorang bapak serta aniaya istri korban di Karawaci Kota Tangerang, divonis di pengadilan.
Terdakwa bernama Aurelia Margaretha divonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Vonis hukuman penjara untuk Aurelia Margaretha (26) itu dibacakan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
• Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Masih 5 Tahun Demi Bermesraan dengan Pacar Brondong
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
• 3 Tahanan Positif Covid-19 yang Kabur dari Mapolres Kuansing yakni Tahanan Lapas dan 2 Tahanan Hakim
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
• Penculikan Pengacara Seusai Sidang, Ia Disekap, Diperkosa 4 Hari, Saat Ditemukan Begini Kondisinya
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.
"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.
Jaksa kecewa putusan hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut di Karawaci Kota Tangerang atas nama terdakwa Aurelia Margaretha (26) angkat suara soal vonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebab, Majelis Hakim memvonis terdakwa Aurelia Margaretha hukuman penjara lima tahun enam bulan karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan nyawa melayang di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
• Penyidik Kejaksaan Periksa Saksi-saksi, Penyidikan Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah di Inhu Berlanjut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun penjara pun memberikan tanggapannya.
"Kalau vonis tadi kita kan nuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan, tapi untuk sementara tadi penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Tapi kita pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujarnya saat selesai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020) petang.
Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutannya tersebut.
Dia mengaku JPU berencana akan melakukan banding.
"Kalau menurut kita kan kalau dua per tiga dan nanti kita pertimbangkan makanya saya harus laporan dulu ke kasi pidum gimana pertimbangannya. Biasanya kita banding," tutup dia.
• kWH Meter di Rumah Rusak, Datang Rekanan PLN Minta Rp 450 Ribu, Tak Punya Uang Warga Serahkan Domba
Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
• UPDATE, Kasus 3 Polwan yang Diduga Alami Pelecehan, Status Mantan Atasan Mereka Naik ke Penyidikan
Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
• Setelah Bunuh Satu Keluarga, Pelaku Ambil Motor Lalu Kembali Lagi untuk Bawa Kabur Mobil Korbannya
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.
"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.
Kronologi kecelakaan
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.
• Kuburan Sudah Digali,Pelayat Berdatangan, Oalah Pasien Corona Masih Hidup, Ternyata RSUD Lakukan Ini
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban Divonis 5 Tahun, Jaksa Kecewa,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahasiswi-mabuk-tabrak-pejalan-kaki-tewas.jpg)