Berita Nasional
Pakar Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik
menurut Nasrullah, jika sudah muncul akibat, maka hal itu masuk ke dalam delik materil dan pasal bisa diterapkan .
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tudingan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dijerat pasal pidana pencemaran nama baik.
Hal ini diungkap oleh Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah memiliki alasan khusus atas pendapatnya tersebut, yang diungkapkan dalam acara di channel YouTube Indonesia Lawyers Club yang dilihat WartaKota, Minggu (16/11/2025).
Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam 2 kluster.
Klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) yang dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Misteri Tewasnya Mahasiswa di Deli Serdang, Darah Berceceran di Lantai Kamar, Motor Hilang
Menurut Nasrullah dari kedua kluster itu pasal yang dikenakan sama, namun di klustet kedua ada tambahan pasal yakni menggunakan UU ITE.
"Saya coba bahas pasal-pasal yang dipersangkakan itu dari sisi teoretis, filosofis, dan aspek ilmu hukum pidana materiil. Sehingga tidak salah persepsi dalam penegakan hukumnya," kata Nasrullah.
Dalam pasal pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi kata Nasrullah, pembuktian dalam proses hukum ada dua mekanisme.
"Pertama harus dibuktikan itu tidak palsu. Nah, bagaimana membuktikan baju Bang Karni pakai tidak palsu? Mekanisme pembuktiannya adalah dengan mengundang pabrik penerbit. Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya baju kami," kata dia mencontohkan.
Kemudian dalam proses penegakan hukum, katanhya akan diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian.
"Para ahli dihadirkan untuk menguji itu. Bahkan ada pakar yang berpendapat bahwa baru bisa dihukum ujaran kebencian, fitnah atau pencemaran nama baik kepada si penuduh, setetelah dapat dibuktikan bahwa itu adalah asli. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu," katanya.
Oleh karena itu, kata Nasrullah, penggunaan pasal pencemaran nama baik yang berkaitan dengan suatu tuduhan fitnah, maka harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan yang dituduhkan itu tidak benar.
"Nah, makanya tadi, saya juga heran kok Prof. Mahfud, ahli hukum tata negara bisa menjelaskan hukum pidananya dengan sangat bagus tadi ya. Rupanya saya ingat-ingat, oh ini pembahasan undang-undang ITE ketika beliau masih Menko Polhukam," kata Nasrullah,
Ia juga menyampaikan pada pasal 310 KUHP ayat 4 dan juga diadopsi oleh Undang-Undang ITe pasal 27 yang menyatakan tidak merupakan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
| Rekrutmen Petugas Haji Dibuka November 2025, Kemenhaj Umumkan 5 Kategori PPIH 2026 |
|
|---|
| Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Cara Daftar dan Cek Jumlah Tunggakan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ahmad Sahroni Hancurkan Rumah di Tanjung Priok yang Sempat Dijarah Massa |
|
|---|
| Sudah Diputuskan MK, Menanti Ketegasan Prabowo Agar Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.