Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kode Etik Ketua KPK Dilakukan Tertutup Oleh Dewas, Abraham Samad: Ini Aneh

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan. Mekanisme sidang yang digelar secara tertutup ini dipertanyakan oleh Abraham Samad

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menanggapi sidang kode etik yang dijalani Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Diketahui, Firli Bahuri menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik bersama Dewan (Dewas) KPK, Selasa kemarin.

Ia diadukan ke Dewas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli memakai helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Sayangnya, sidang etik yang berlangsung Gedung ACLC KPK itu digelar secara tertutup.

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.

Mekanisme sidang yang digelar secara tertutup ini lantas dipertanyakan oleh Abraham Samad.

Menurut Abraham Samad, sidang seharusnya digelar secara terbuka.

"Saya akan memberikan sikap trkait sidang etik trhdp Ketua KPK oleh Dewas KPK saat ini."

"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," tulis Abraham Samad lewat cuitan di akun Twitter-nya.

Abraham Samad lantas membandingkan dengan sejumlah sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara negara dan digelar secara terbuka.

Sebut saja sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atau sidang pada kasus Papa Minta Saham oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 2015 lalu.

Abraham Samad menambahkan sudah seharusnya sidang kode etik terhadap pimpinan KPK digelar terbuka.

Seperti yang pernah ia alami bersama Wakil Ketua KPK terdahulu, Adnan Pandu Praja.

Bersama Adnan Pandu, Abraham Samad menjalani sidang terbuka terkait bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang pada 2013.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved