Napi di Lapas Bagansiapiapi Leluasa Lakukan VCS, Tipu dan Peras 3 Wanita,Polisi Lacak Pemasok Ponsel
Bermodalkan tipu daya, dia membuat 3 wanita bersedia untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Metro Jakarta Timur akan menyelidiki asal ponsel yang digunakan IP (26) untuk menipu dan memeras 3 wanita.
Padahal, narapidana kasus narkotika dilarang memegang ponsel karena mendekam di Lapas Bagansiapiapi, Riau.
"Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian, di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Barang bukti yang diamankan ini petugas yakni iPhone 7.
• 5 Pemuda Tanggung Lakukan Penurunan Paksa Bendera Merah Putih, Ditangkap dan Diberikan Hukuman Ini
Untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan, tersangka IP sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, IP dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas. Korban berdomisili di Jakarta Timur.
• Ngakunya Mencuri untuk Ongkos Pulang, Ternyata DPO Kasus Sejenis di 4 Lokasi Berbeda di Padang
"Sekarang kita masih dalami keterangan pelaku apa ada korban lain yang jadi korban pelaku atau tidak. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, seorang narapidana Lapas Bagansiapiapi, Riau, berinisial IP (26) menipu dan memeras 3 wanita melalui jejaring media sosial Facebook.
Modusnya, pelaku membuat akun Facebook palsu dan mengaku sebagai seorang perwira polisi yang bertugas di Gresik.
Kemudian, dia mengundang pertemanan kepada sejumlah wanita secara acak.
• Abang Ojol yang Kemarin Motornya Dibawa Kabur Cerita Bagaimana Digendam oleh 2 Penumpangnya
Bermodalkan tipu daya, dia membuat 3 wanita bersedia untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian, pelaku memeras dengan cara mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada publik.
Satu korban yang melaporkan pemerasan itu telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 16,8 juta agar IP tak menyebarkan video tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial IP (26) merupakan tahanan kasus narkoba di Lapas Bagansiapiapi, Riau, menipu dan memeras 3 wanita.
• WASPADA, Pengedar Uang Palsu Kini Menyasar Warung Kecil, Beraksi Saat Ramai Pembeli
Wanita yang menjadi korbannya dipaksa untuk membayar uang jutaan rupiah agar tak menyebarkan video call sex (VCS) yang direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku yang mengaku sebagai polisi di jejaring sosial tersebut, meraup uang Rp 16,5 juta dari hasil pemerasan terhadap para wanita tersebut.
"Sebanyak Rp 2 juta membayar hutang, Rp 4,5 juta membeli Diamond aplikasi game online Hago, Rp 10 juta dimasukkan ke dalam rekening dan untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Semua korban berkenalan dengan IP melalui Facebook.
• Viral Bocah Laki 9 Tahun Menangis Ditinggalkan Orangtua di Depan RS, Ada Surat: Mau Nitip Anak Saya
Di akun tersebut, pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Gresik. IP juga mengaku kepada korban bahwa dirinya telah menduda.
Bermodal kata-kata manis, napi tersebut menipu 3 wanita dan membujuk mereka untuk melakukan video call sex dalam waktu kurang dari sebulan.
IP merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, dia mengancam akan menyebarkan video itu ke media sosial.
Beberapa korban yang telah bersuami juga diancamnya dengan cara menyebutkan bahwa akan mengirimkan video itu ke suami mereka.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Panik terhadap ancaman pelaku, korban memenuhi permintaan pelaku.
• Terduga Pembunuh Wanita di Kontrakan Kini Diburu Polisi, Pelaku Diduga Punya Hubungan dengan Korban
Korban yang tak menolak diperas, melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku pun akhirnya diamankan beberapa hari lalu oleh petugas setelah bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
"Pelaku atas nama IP dilakukan pemindahan dari lapas kelas IIA Bagansiapiapi ke lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur," kata Arie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4).

UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemberi Ponsel kepada Napi Lapas Bagansiapiapi yang Tipu dan Peras 3 Wanita Masih Diselidiki,