Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

POLEMIK Partai Golkar Pekanbaru: Sekretaris DPD II Dicopot Tanpa Sebab-SOKSI Tolak Pelaksanaan Musda

SOKSI mengingatkan DPD II Partai Golkar Pekanbaru untuk mentaati aturan yang ada di Partai Golkar supaya Musda yang dilangsungkan tidak cacat hukum

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
wikipedia.com
POLEMIK Partai Golkar Pekanbaru: Sekretaris DPD II Dicopot Tanpa Sebab-SOKSI Tolak Pelaksanaan Musda. Foto: Logo SOKSI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Golkar Pekanbaru, Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) IV Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Riau menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Pekanbaru yang rencananya akan digelar 30-31 Agustus 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap SOKSI Riau yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Depidar IV SOKSI Riau, Zulfan Heri dan Sekretaris Albion Zikra tertanggal 27 Agustus 2020.

SOKSI mengingatkan DPD II Partai Golkar Pekanbaru untuk mentaati aturan yang ada di Partai Golkar supaya Musda yang dilangsungkan tidak cacat hukum dan legitimate.

"Kondisi saat ini dari pantauan SOKSI Riau disinyalir banyak aturan partai yang dilanggar dalam konteks pelaksanaan Musda oleh DPD II Partai Golkar Pekanbaru," ujar Zulfan Heri.

Setidaknya, lanjut Zulfan Heri, SOKSI Riau memberi lima poin yang menjadi dasar penolakan mereka terhadap pelaksanaan Musda dibawah kepemimpinan Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru, Sahril.

"Terjadinya penggantian Ida Yulita Susanti, sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar secara sepihak oleh Sahril selaku Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru.

Ida Yulita Susanti, sebagai sekretaris digantikan Irvan Ardiansyah, tanpa melalui mekanisme kepartaian yang benar,"ujar Zulfan Heri.

POLEMIK Partai Golkar Pekanbaru: Sekretaris DPD II Dicopot Tanpa Sebab-SOKSI Tolak Pelaksanaan Musda. Foto: Bendera Partai Golkar
POLEMIK Partai Golkar Pekanbaru: Sekretaris DPD II Dicopot Tanpa Sebab-SOKSI Tolak Pelaksanaan Musda. Foto: Bendera Partai Golkar (Tribunnews)

Selain itu, Irvan Ardiansyah pada saat yang bersamaan dan hingga saat ini merupakan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Lima Puluh.

Hal ini tentunya melanggar mekanisme dan aturan partai yaitu ART Partai Golkar pasal 18 ayat 2 yaitu setiap pengurus partai dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan/Pimpinan Partai yang bersifat vertikal.

Sementara dalam hal yang bersamaan hal ini tentunya juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar No 15 tahun 2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

"Hingga saat ini Ida Yulita Susanti tidak pernah diberitahukan tentang hal musabab diganti sebagai pengurus, tidak diberikan surat peringatan, apalagi hak jawab,"ujar Zulfan Heri.

DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru mem-Plt-kan ketua-ketua PK tanpa prosedur organisasi yang berlaku di Partai Golkar.

Penggantian ketua PK dengan mem-Plt-kan tersebut dilakukan tanpa rapat pleno pimpinan kecamatan sementara AD/ART Partai Golkar secara jelas menyebutkan pada pasal 19 bahwa penggantian ketua PK dilakukan berdasarkan usul hasil rapat pleno pimpinan kecamatan.

"Hingga saat ini ketua-ketua PK yang di-Plt-kan tersebut belum mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian status sebagai ketua PK dan tidak diberikan hak jawab, namun status mereka tidak diakui sebagai ketua PK," jelas Zulfan Heri.

POLEMIK Partai Golkar Pekanbaru: Sekretaris DPD II Dicopot Tanpa Sebab-SOKSI Tolak Pelaksanaan Musda. Foto: Ida Yulita Susanti Mendaftar Jadi Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru. Ida Yulita Susanti saat mendaftar di kantor DPD II Golkar Pekanbaru Jumat
POLEMIK Partai Golkar Pekanbaru: Sekretaris DPD II Dicopot Tanpa Sebab-SOKSI Tolak Pelaksanaan Musda. Foto: Ida Yulita Susanti Mendaftar Jadi Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru. Ida Yulita Susanti saat mendaftar di kantor DPD II Golkar Pekanbaru Jumat (Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution)

Hingga saat ini 3 hari menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar Pekanbaru belum ada pengiriman undangan secara resmi kepada PK-PK Partai Golkar Pekanbaru yang statusnya di-PLT-kan dan PK yang tidak memihak kepada Syahril sebagai Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved