Labrak Pelakor, Seorang Ibu dan Putrinya di Makassar Malah Jadi Tersangka
Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gegara melabrak perebut suami orang atau pelakor, seorang istri sah justru jadi tersangka.
Mirisnya lagi, ia dijadikan tersangka oleh Polisi bersama putrinya.
Istri sah tersebut berinisial C. Ia dan putrinya ditetapkan tersangka oleh Polisi usai menganiaya istri siri suaminya di salah satu perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Agustus 2020 dan terekam dalam video yang berdurasi 43 detik.
Video itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat C beserta putrinya mendatangi B, istri siri suaminya.
Keduanya lalu menyerang B meski dihalangi oleh suaminya.
Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.
Usai kejadian itu, istri siri kemudian melaporkan penganiayaan yang dialminya ke Polsek Tamalate.
Setelah polisi gelar perkara, C beserta putrinya ditetapkan tersangka.
"Iya sudah tersangka, dua orang (ibu dan anaknya)," singkat Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ramli, Jumat (28/8/2020).
Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan polisi melanjutkan kasus ini lantaran tak ada persetujuan damai antara kedua belah pihak.
Gelar perkara sendiri dilakukan pihaknya pada awal pekan ini.
"Sudah disidik tapi belum ada damai. Kalau mereka mau damai silahkan buat pernyataan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi.
Amiruddin mengatakan, sang putri dijerat Pasal 351 KUHP lantaran dia, diduga menganiaya dengan menggunakan stoples.