SAPMA PP Sorot Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru, Jaksa Keluarkan SP3 Kasus Video Wall, Ada Apa?
Pasca dihentikan penyidikannya, Hilman menuturkan, untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis statusnya dipulihkan
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila atau SAPMA PP menyorot dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru.
Ada enam dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru yang mereka sorot, satu di antaranya terkait dengan video wall.
Bentuk sorotan mereka itu, mereka sudah dua kali melakukan aksi demonstrasi ke Kejati Riau.
Namun, sehari pasca SAPMA PP demonstrasi, jaksa penyidik di Kejati Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi video wall.
Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait dugaan rasuah proyek senilai Rp4,4 miliar itu.
Jaksa penyidik dalam kasus ini sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Vinsensius, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta, Asep Muhammad Ishak yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku perusahaan penyedia barang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, membenarkan perihal sudah dihentikannya penyidikan terhadap kasus ini.
Kepada Tribun, dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan penyidik, dalam memutuskan menghentikan proses penyidikan.
"Pertama, negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 miliar lebih dan mereka juga melakukan penyetorkan kerugian negara sebesar anggaran itu," kata Hilman, Jumat (28/8/2020).
Pertimbangan lainnya disebutkan Hilman, yakni untuk fisik pekerjaan tidak ada masalah alias tidak ada selisih.
"Cuma permasalahannya berkaitan dengan dokumen kepabeanan saja, yang mereka telah setor ke negara total loss," ungkap Aspidsus lagi.
Pasca dihentikan penyidikannya, Hilman menuturkan, untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis statusnya dipulihkan.
"Otomatis dipulihkan," singkatnya.