Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berselisih Masalah Warisan, Ponakan Tikam Kerabatnya, Paman Tewas dan Sepupunya Kini Kritis di RS

Pemangku adat desa setempat kemudian berusaha melakukan upaya mediasi.Hingga akhirnya, pelaku naik pitam dan menikam paman dan anak pamannya.

Editor: CandraDani
internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagong (30), warga di Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tega menikam pamannya sendiri bernama Parong (67) hingga tewas.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2020).

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian itu mereka terlibat perselisihan soal harta warisan.

//

Untuk menyelesaikan masalah itu, pemangku adat desa setempat kemudian berusaha melakukan upaya mediasi.

Namun, upaya mediasi tersebut ternyata tidak mendapatkan solusi dari kedua belah pihak.

Viral VIDEO Warga Bondowoso Lakukan Sumpah Pocong Masal Karena Sengketa Tanah Warisan

Hingga akhirnya, pelaku naik pitam dan menikam paman dan anak pamannya bernama Kamaruddin (37) dengan pisau.

"Mereka sementara duduk dimediasi oleh pemangku adat setempat terkait harta warisan tapi tidak ada kesepakatan, sehingga aksi penikaman itu terjadi," ujar Khaeruddin.

Akibat kejadian itu, kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Namun naas, nyawa Parong tak berhasil diselamatkan.

Sementara anaknya kini sedang kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Bergaya Hidup Mewah dan Kunjungan Pribadi Naik Helikopter, Segini Harta Kekayaan Ketua KPK

"Jadi Parong meninggal dunia, sementara anaknya masih dirawat di RSUD Bulukumba," tuturnya.

Setelah melakukan penikaman terhadap kedua korban itu, Khaeruddin mengatakan, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

Untuk mendalami kasus pembunuhan itu, pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Anak Gugat Ibu Kandung Soal Warisan

Kasus sengketa warisan antara Praya Tiningsih (52) dan anak kandungnya, Rully Wijayanto, di Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB), terus berlanjut.

Ningsih, sapaan akrab Praya Triningsing, menyatakan menolak konsep perdamaian yang diajukan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya Kamis (13/8/2020).

Tak hanya itu, dirinya sempat emosi dan mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan. 

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih, Kamis (13/8).

 Bejat, Ingin Dapat Warisan Lagi, Sang Anak Lempari Botol & Pukuli Ibu Kandung Hingga Tewas

tribunnewsKOMPAS.COM/IDHAM KHALID ibu Praya Tiningsih saat keluar dari ruangan mediasi pengadilan agama Praya Lombok Tengah

Ningsih juga menolak beberapa poin di dalam konsep yang ditawarkan Rully, salah satunya poin pertama yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".

"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," katanya.

Lalu, Ningsih juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ningsih.

 Ada Lagi Anak Durhaka, Teriaki Ayah Kandungnya Maling,Sang Ibu: Kami Diperas, dimintai harta warisan

Tanggapan Rully

tribunnewsKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Rully bersama ibu dan keluarganya diundang untuk mediasi di pengadilan agama Praya Lombok tengah

Sikap Ningsih itu membuat Rully sangat kecewa. Dirinya menganggap, pembagian harta warisan itu dilakukan agar mengetahui hak nya, dan tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.

"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Selain itu, Rully menjelaskan, rumah warisan milik sang ayah juga tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.

 Wanita Tua Renta ini Digugat Putrinya Gegara Warisan, Darmina: Hati Kecil Mengatakan Mereka Durhaka

tribunnews
Suasana persidangan perkara warisan oleh Rully dengan menggugat ibunya di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rully dan Ningsih terlibat sengketa warisan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit milik almarhum suami sekaligus sang ayah.

 Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasatreskrim: Maaf, Harga Diri Anda Sebatas Itu?

Rullu menggugat sang ibu karena merasa kecewa Rully tidak diizinkan membuat membuat dapur dan ruang tamu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Tikam Pamannya hingga Tewas, Berawal Masalah Warisan"dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi, Ibu yang Digugat Anaknya Soal Warisan, Ancam Minta ASI-nya Dibayar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved